Logo Saibumi

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Kembali Diperiksa Kejati Lampung

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Kembali Diperiksa Kejati Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12/2025). 

 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Arinal dua kali mangkir, dengan alasan kondisi kesehatan.

BACA JUGA: KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Kesiapan Layanan Angkutan Nataru 2025-2026

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut.

 

“Ya benar, saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Armen Wijaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/12/2025).

 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perkara pengelolaan Dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai sebesar 17.286.000 dolar Amerika Serikat. 

 

Dana tersebut diketahui telah dikeluarkan sebelum masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung berakhir.

 

Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung pada 4 September 2025. Namun, pada dua panggilan berikutnya, yakni 11 dan 15 Desember 2025, yang bersangkutan tidak hadir.

 

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.*

 

BACA JUGA: KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Kesiapan Layanan Angkutan Nataru 2025-2026

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA