Logo Saibumi

Sepanjang 2025, BBPOM Bandar Lampung Tangani 14 Kasus Berat dari Produk Obat dan Kosmetik

Sepanjang 2025, BBPOM Bandar Lampung Tangani 14 Kasus Berat dari Produk Obat dan Kosmetik

Saibumi.com(SMSI), Bandarlampung- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, mengungkapkan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2025, Kamis (18/12/2025).

 

Berdasarkan hasil tersebut, dari ribuan sampel yang diuji, ratusan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berpotensi membahayakan konsumen. Sehingga dinilai masih tingginya peredaran produk obat dan makanan bermasalah di pasaran sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA: Gerakan Kecil Mewujudkan Hak Atas Pangan Melalui Pembangunan Pangan Berkelanjutan di Asilo Hermelink

 

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan dari total 1.525 sampel obat dan makanan yang diuji selama 2025, sebanyak 205 produk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 

 

“Sebanyak 205 sampel atau sekitar 13,44 persen dinyatakan TMS. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi standar keamanan, kesalahan penandaan atau label, hingga tidak memiliki izin edar,” ujar Bagus, Kamis (18/12/2025).

 

Menurutnya, temuan produk TMS tersebut masih didominasi oleh produk tanpa izin edar, serta pelanggaran penandaan. 

 

Kondisi ini dinilai berisiko karena dapat menyesatkan konsumen, terkait kandungan, manfaat dan keamanan produk.

 

“Konsumen bisa dirugikan karena informasi pada label tidak sesuai atau bahkan tidak jelas. Ini sangat berbahaya, terutama untuk produk yang dikonsumsi atau digunakan langsung pada tubuh,” ujarnya.

 

BBPOM Bandar Lampung juga memperkuat pengawasan melalui pengujian non-rutin. Di antaranya, 96 sampel diuji untuk penanganan kasus hukum, 54 sampel dalam rangka sistem deteksi dini atau Early Warning System, serta 106 sampel rapid test melalui mobil laboratorium keliling.

 

Sepanjang 2025, iklan obat tradisional tercatat sebagai jenis iklan yang paling banyak melanggar ketentuan, dengan tingkat pelanggaran mencapai 46,49 persen.

 

“Selama tahun 2025, kami berhasil menangani 14 kasus pelanggaran berat yang melibatkan kosmetik dan obat ilegal,” jelas Bagus.

 

Bagus mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli produk obat, kosmetik, maupun pangan olahan, terutama yang dipasarkan secara daring dengan klaim berlebihan dan harga yang tidak wajar.

 

“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan produk yang mencurigakan melalui layanan WhatsApp Call Me Back Ulun Lampung, di nomor 0821-8080-6008,” pungkasnya.*

 

BACA JUGA: Gerakan Kecil Mewujudkan Hak Atas Pangan Melalui Pembangunan Pangan Berkelanjutan di Asilo Hermelink

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA