Foto.ist
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025).
Selain Ardito, KPK turut menetapkan dua adiknya, Ranu Hari Prasetyo dan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Terjaring OTT, Bupati Lamteng Tersenyum saat Tiba di Gedung KPK
Komisi pemberantas korupsi itu juga menahan dua tersangka lain, yakni Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah yang juga kerabat dekat Bupati, Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan seluruh tersangka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.
Lanjut Mungki, kasus ini bermula dari bulan Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Praktik tersebut berlangsung melalui pengaturan pemenang proyek di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung melalui E-Katalog.
Untuk mengatur pemenangan proyek, Ardito disebut memerintahkan Riki Hendra Saputra berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
Mereka kemudian berhubungan dengan SKPD, untuk memastikan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2025–2030, menjadi pemenang proyek.
“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki Hendra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro, yang selanjutnya berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa,” ujar Mungki, dikutip dari kompas.com
Dari rangkaian pengondisian proyek itu, Ardito diduga menerima total fee sebesar Rp5,25 miliar, dari para rekanan dan penyedia barang dan jasa dalam periode Februari hingga November 2025.
Uang tersebut diterima melalui dua adiknya, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, KPK menemukan tambahan aliran dana sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai imbalan untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dengan demikian, total uang yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
BACA JUGA: Terjaring OTT, Bupati Lamteng Tersenyum saat Tiba di Gedung KPK
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA