Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. (Dok. Tangkapan Layar YouTube)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan rasa sedih dan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, yang sebelumnya menyebut bahwa situasi bencana di Sumatera terlihat mencekam hanya karena ramai di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dengan Nomor Perkara 197/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (3/12/2025).
Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Kamis (4/12/2025), Saldi menegaskan bahwa komentar Suharyanto mencederai empati terhadap masyarakat daerah terdampak bencana.
Ia menilai, pernyataan tersebut semestinya tidak diucapkan oleh seorang pejabat tinggi negara, apalagi yang bertanggung jawab langsung terhadap penanggulangan bencana.
“Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” ujar Saldi dalam sidang, dikutip dari Youtube MK, Kamis (4/12/2025).
Karena pernyataan tersebut, Saldi mempertanyakan proses seleksi terhadap perwira atau pati TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga negara.
Saldi juga menilai kasus tersebut menjadi bahan refleksi penting, sebelum menetapkan TNI aktif dalam jabatan strategis di luar struktur militer.
“Kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” tegasnya.
"Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan," sambungnya menegaskan.
Saldi kemudian meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, untuk menjelaskan mekanisme seleksi internal yang berlaku sebelum seorang anggota TNI ditugaskan ke kementerian atau lembaga.
Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyampaikan, terdapat seleksi terbuka secara internal terhadap anggota TNI aktif sebelum ditempatkan di kementerian atau lembaga.
Hal itu diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018, Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
Proses seleksi terbuka di kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan seleksi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif, dalam menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga.
"Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut, perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Eddy.
Sementara sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh sebagai bencana nasional.
Ia menilai kondisi di lapangan sudah membaik meski situasi terlihat mencekam di media sosial.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, pada Jumat (28/11/2025).
Pernyataan inilah yang kemudian memicu respons dari Hakim MK Saldi Isra, mengingat sensitivitas kondisi masyarakat korban bencana di tiga provinsi tersebut.
Sumber: Kompas.com
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA