Diah Dharma Yanti, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK menegaskan kewajiban bagi DPR RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno, Kamis, 30 Oktober 2025, dikutip dari Metrotvnews.com.
Suhartoyo menjelaskan, prinsip keterwakilan perempuan wajib diterapkan dalam setiap penetapan anggota dan pimpinan alat kelengkapan, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus diatur dengan memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap fraksi, sebagaimana ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, pasal-pasal dalam UU MD3 yang diuji, antara lain Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2), merupakan bagian dari upaya panjang mendorong keterlibatan perempuan di ranah politik.
“Proses ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik yang sejak awal mewajibkan adanya 30% keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai di semua tingkatan,” terang Saldi.
Ia juga mengingatkan, MK sebelumnya pernah membatalkan hasil Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo 2024 karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%, yang menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip kesetaraan gender di politik.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Diah Dharma Yanti, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat representasi dan peran perempuan di lembaga legislatif, baik dari sisi jumlah maupun posisi strategis.
“Semakin banyak perempuan yang duduk sebagai pimpinan AKD DPR, saya optimistis kebijakan publik yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan berpihak pada isu-isu perempuan serta kelompok rentan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Diah yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung menjelaskan, keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPRD Lampung periode 2024–2029 sudah cukup baik. Sejumlah posisi strategis bahkan diisi oleh wakil perempuan, seperti Kostiana (PDI Perjuangan) dan Maulida Zauroh (PKB)yang menjabat sebagai wakil pimpinan.
Selain itu, posisi sekretaris Komisi di DPRD Lampung juga banyak diisi oleh perempuan, termasuk di Komisi V yang memiliki sekretaris dan wakil ketua perempuan. Bahkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), wakil ketuanya juga perempuan.
“Namun, secara keseluruhan, jumlah anggota legislatif perempuan di DPRD Lampung masih belum mencapai 30%. Dari 85 anggota, hanya 15 yang perempuan, dan enam di antaranya menjadi pimpinan AKD,” ungkapnya.
Ia berharap putusan MK ini dapat dijalankan di semua tingkatan parlemen, termasuk di Lampung.
“Yang tak kalah penting, jumlah perempuan yang duduk di parlemen harus terus meningkat pada pemilu mendatang,” tutupnya. (GA)
BACA JUGA: Di Tengah Efisiensi, Pemkot Bandar Lampung Habiskan Rp10 Miliar buat Berwisata
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA