Pemerhati Hukum, Benny Karya Limantara. Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penetapan mantan Bupati Pesawaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyoroti lemahnya tata kelola proyek infrastruktur air bersih di daerah. Pemerhati hukum, Benny Karla Limantara menilai, persoalan korupsi SPAM bukan hanya soal penyimpangan individu, tetapi mencerminkan cacat sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pemerintah.
“Proyek SPAM selalu melibatkan anggaran besar dan teknis yang kompleks. Celah korupsi muncul karena dokumen perencanaan lemah, pengawasan tidak konsisten, dan intervensi politik dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Benny saat dimintai tanggapan, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, faktor-faktor utama yang membuat proyek SPAM rawan korupsi meliputi besarnya nilai anggaran, kelemahan studi kelayakan, serta perubahan struktur pengelola proyek yang membuka ruang keputusan oportunistik. “Beberapa kasus di Lampung memperlihatkan pola serupa: ada perubahan penanggung jawab proyek dan keterlibatan kuat pihak eksekutif daerah,” ujarnya.
Benny menjelaskan, modus korupsi yang umum terjadi dalam proyek SPAM antara lain mark-up harga, manipulasi dokumen tender, pengaturan pemenang lelang, hingga pekerjaan fiktif atau dikerjakan seadanya. “Kasus-kasus yang disidik selama ini memperlihatkan kombinasi modus tersebut. Akibatnya, proyek mangkrak dan masyarakat tidak memperoleh manfaatnya,” kata dia.
Terkait sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), Benny menilai digitalisasi belum otomatis menutup peluang permainan antar pihak. “Kalau dokumen lelang dibuat untuk menguntungkan pemain tertentu, atau evaluatornya tidak independen, maka sistem elektronik hanya jadi formalitas. Intinya, integritas manusia tetap faktor kunci,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam proyek SPAM bersifat berlapis. “Penanggung jawab pengguna anggaran, pejabat daerah, maupun kontraktor bisa dijerat bila terbukti sengaja melakukan kolusi atau penyimpangan. Prinsipnya: siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab,” ujar Benny.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya peran pengawasan internal seperti Inspektorat, APIP, dan BPKP. “Secara normatif, kerangka audit sudah ada. Tapi di lapangan, SDM masih terbatas dan audit konstruksi jarang dilakukan secara forensik. Ketika Inspektorat terlalu pasif, proyek rentan diselewengkan,” ucapnya.
Meski sejumlah pejabat telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi hukuman, Benny menilai efek jera belum maksimal. “Proses hukum sering lambat, hukuman jabatan tidak sebanding dengan pidana, dan kerugian negara belum selalu dipulihkan. Harus ada percepatan penyidikan dan pemulihan aset agar publik merasa keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong DPRD dan masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasan. “DPRD seharusnya menolak pencairan tahap berikutnya sebelum audit proyek dinyatakan bersih. Sementara masyarakat, LSM, dan jurnalis perlu aktif melakukan audit sosial dan melaporkan indikasi penyimpangan,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Benny menekankan bahwa proyek SPAM bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi menyangkut hak warga atas air bersih. “Hukum harus progresif: tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kerugian publik dan memperbaiki sistem. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya, bukan sekadar formalitas administratif,” pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA