Logo Saibumi

WALHI Soroti 32 Tambang Ilegal di Lampung: Bukti Lemahnya Komitmen Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

WALHI Soroti 32 Tambang Ilegal di Lampung: Bukti Lemahnya Komitmen Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: ist

 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Bareskrim Polri mengungkap bahwa maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia tidak lepas dari adanya “bekingan” berbagai pihak, termasuk oknum aparat, tokoh masyarakat, hingga partai politik. Berdasarkan pemetaan nasional 2025, tercatat 1.517 titik tambang ilegal tersebar di 35 provinsi, dengan komoditas mulai dari emas, pasir, batu bara hingga timah.

“Dari data yang kami peroleh, sebagian besar tambang ilegal dibekingi oleh oknum—baik dari Polri, partai politik, maupun tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, dalam forum Mineral dan Batu Bara Convex (Minerba Convex) 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).

Temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai adanya 32 aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Lampung turut menuai perhatian dari berbagai kalangan pemerhati lingkungan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan, meskipun kewenangan penerbitan izin kini terpusat di pemerintah pusat.

Bukan Lemahnya Pengawasan, Tapi Lemahnya Komitmen dan Keberpihakan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menilai temuan tersebut menunjukkan bukan sekadar lemahnya pengawasan di tingkat daerah, tetapi minimnya komitmen dan keberpihakan pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Temuan ini menunjukkan bukan lemahnya pengawasan di tingkat daerah, tapi lebih kepada komitmen dan keberpihakan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya penegakan hukum dan memastikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Irfan, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, selama ini penegakan hukum terhadap tambang ilegal belum berjalan maksimal.Tidak semua tambang ilegal benar-benar diberantas.

“Yang diperantas hanya sebagian kecil, dan itu pun biasanya hanya operator di lapangan, bukan menyentuh sumber persoalan secara keseluruhan,” lanjutnya.

Penegakan Hukum Kerap Mandek

Irfan menilai kepastian proses hukum terhadap kasus tambang ilegal sering berhenti di tengah jalandan tidak dijalankan secara serius.

“Hal itu karena lemahnya komitmen institusi penegak hukum, serta adanya intervensi dari pihak-pihak yang berafiliasi atau bahkan berpotensi membekingi kejahatan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika benar ada oknum aparat atau pejabat pemerintah yang menjadi backing tambang ilegal, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administratif.

“Itu bukan hanya soal korupsi atau pelanggaran undang-undang, tapi sudah termasuk tindak pidana karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Irfan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Hak Masyarakat

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal sangat berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Bahkan tambang yang legal sekalipun, menurutnya, tetap bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut pemulihan lingkungan atau kerugian materi akibat aktivitas pertambangan, baik yang ilegal maupun yang resmi. Mereka juga memiliki hak untuk menentukan apakah wilayahnya boleh diberikan izin tambang atau tidak,” katanya.

Daerah Punya Ruang Pengawasan

Irfan juga menekankan bahwa pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, masih memiliki ruang besar dalam melakukan pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kalau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota punya komitmen kuat, mereka bisa melakukan pengawasan meskipun tidak langsung melalui Dinas ESDM, misalnya lewat dinas lingkungan hidup,” ujarnya.

“Seharusnya, kalau pengawasan di daerah berjalan efektif, tidak akan ada lagi tambang ilegal di Lampung,” pungkasnya.

BACA JUGA: BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA