Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara terhadap Budi Setiawan (50), sopir truk asal Teluk Betung Barat, yang terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/10/2025), Ketua Majelis Hakim Enan Sugiartomenyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan dengan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan,” ujar Enan saat membacakan putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban Dara Alya Aqila meninggal dunia.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Baik JPU M. Rifani maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Peristiwa kecelakaan bermula pada 9 Mei 2025. Saat itu, terdakwa yang mengemudikan truk Hino R10 berwarna hijau dengan nomor polisi B 9770 IJ melaju dari arah Panjang dan hendak berputar arah di kawasan Ketapang.
Tanpa memastikan kondisi di belakangnya, terdakwa hanya mengandalkan kaca spion saat memutar arah. Padahal, dengan ukuran truk sepanjang 8,5 meter dan lebar 2,5 meter, terdapat titik buta (blind spot) yang membuat pengendara lain tidak terlihat dari spion. Selain itu, terdakwa juga tidak mengurangi kecepatan sebelum berbelok.
Akibatnya, saat truk berputar dan melintang di jalan, kendaraan tersebut menutup jalur motor Honda Vario putih BE 2066 AFE yang dikendarai korban Dara Alya Aqila. Motor korban menabrak bagian belakang truk, membuat korban terjatuh.
Ironisnya, terdakwa tidak langsung menghentikan kendaraannya dan terus melaju, hingga ban truk menggilas kepala korban, yang menyebabkan Dara Alya meninggal dunia di tempat kejadian. (GA)
BACA JUGA: Cabuli Anak 16 Tahun, WNA Asal China Disidang di PN Tanjung Karang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA