Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan status bagi guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa UU ASN telah mengamanatkan penataan tenaga honorer dan PPPK. Namun, pelaksanaannya masih terganjal karena belum ada aturan turunan dari pemerintah.
“Komisi II DPR berkepentingan mendorong pemerintah segera menuntaskan PP Manajemen ASN karena tanpa PP, penataan honorer rawan terhambat dan menimbulkan ketidakpastian di daerah,” ujar Aria dikutip dari Beritasatu , Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Jangkau 38 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
Aria menambahkan, pihaknya sudah sejak lama mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan PP tersebut. Namun hingga kini, aturan pelaksana belum juga diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan, apalagi muncul kabar pegawai PPPK bakal diangkat langsung tanpa melalui tes seleksi. Oleh sebab itu, DPR mendesak pemerintah agar segera menuntaskan regulasi turunan UU ASN sekaligus menghentikan sementara rekrutmen tenaga honorer baru.
“Komisi II mendorong percepatan penerbitan PP, penghentian rekrutmen honorer baru, penuntasan penataan berbasis database BKN, klarifikasi PPPK tidak otomatis jadi PNS, serta pengawasan ketat atas skema PPPK Paruh Waktu agar sesuai prinsip merit dan perlindungan kerja,” tegas Aria.
Dengan demikian, Aria berharap kejelasan status dan perlindungan kerja bagi guru honorer serta PPPK dapat segera terealisasi sesuai amanat UU ASN.
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Jangkau 38 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA