Logo Saibumi

Kemenaker Perkuat Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kemenaker Perkuat Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan tenaga ahli dari luar negeri dan peningkatan kemampuan tenaga kerja dalam negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pesatnya kemajuan teknologi di berbagai bidang menuntut perusahaan di Indonesia memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan mampu beradaptasi.

“Harus ada program-program peningkatan keterampilan (upskilling) agar tenaga kerja kita tetap relevan dan tidak tertinggal dalam persaingan,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Beritasatu

Ia menilai, upskilling menjadi faktor penting agar pekerja Indonesia dapat bersaing di tengah era digitalisasi dan otomasi industri. Karena itu, Yassierli mendorong perusahaan maupun pelaku industri untuk aktif menyelenggarakan pelatihan internal atau bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi.

“Jika perusahaan tidak menyiapkan tenaga kerja yang mumpuni, maka performa bisnisnya juga bisa terdampak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan TKA selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratan utamanya adalah kepemilikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disetujui oleh Kemenaker. Dokumen tersebut memuat rincian posisi kerja, durasi penempatan, lokasi, serta kebutuhan tenaga asing di perusahaan.

“Tenaga kerja asing tetap diperbolehkan selama perusahaan memiliki RPTKA untuk posisi-posisi yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya adanya proses alih pengetahuan (transfer knowledge) dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia agar terjadi peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

Terkait regulasi, Yassierli memastikan bahwa pemerintah belum berencana menambah aturan baru mengenai penggunaan TKA. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai untuk menyeimbangkan kebutuhan dunia industri dan perlindungan tenaga kerja nasional. (GA)

BACA JUGA: Inflasi Terkendali, Ekonomi Lampung Diperkirakan Tumbuh Positif

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA