Tampak dari kiri, Reklame di atas Trotoar Jalan Sultan Agung dekat Transmart Lampung. Kanan Reklame diduga berada di area terlarang Garis Sempadan Sungai di Jalan Antasari, Bandar Lampung. Foto kolase: Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung memberi peringatan terhadap Reklame yang telah habis masa berlaku izin atau juga melanggar aturan untuk segera melengkapi perizinan dan mengambil langkah penyesuaian atau menertibkan bangunan kontruksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota tapis berseri, Selasa 28 Oktober 2025.
Kepala Disperkim Kota Muhaimin mengatakan bahwa, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap para pemilik reklame yang telah habis masa berlaku izin ataupun juga kepada titik-titik reklame tidak sesuai aturan agar segera menertibkan kontruksi miliknya secara mandiri.
Muhaimin menjelaskan, hal demikian dilakukan untuk menata dan menertibkan Reklame agar selaras dengan ketentuan tata ruang dan estetika Daerah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terpadu memerlukan peran serta dari semua pihak, agar penyelenggaraan reklame di Kota Bandar Lampung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk penataan ini, akan kita beri himbauan terlebih dahulu kepada pihak-pihak penyelenggara reklame yang di Kota Bandar Lampung agar ditertibkan secara mandiri untuk memperpanjang izinnya bila telah habis atau juga melakukan penyesuain tata lelak kontruksi reklame yang sudah tidak lagi sesuai dengan aturan," katanya.

Selain itu, menyikapi adanya temuan di beberapa titik reklame yang diduga melanggar aturan dan telah habis berlaku izinnya seperti keberadaan reklame milik CV Dinamis yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepat di depan Transmart Lampung dan pada areal terlaran Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Antasari Bandar Lampung. Muhaimin menegaskan bahwa, akan memberikan peringatan dan sanksi kepada pemilik reklame yang terbukti menyalahi peraturan yang berlaku.
"Akan kita kirimkan surat peringatan kepada pemilik reklame-reklame tersebut, kalau didapati tidak sesuai harap untuk disesuaikan namun bila melanggar aturan, akan dilakukan penertiban," jelasnya saat dikonfimasi wartawan di Kantornya pada Selasa (28/10).

Dalam rangka pengawasan, penataan dan penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Bandar Lampung ini, Muhaimin bilang bahwa, melibatkan berbagai peran dan koordinasi bersama antar lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas, seperti Satpol PP untuk di bidang penegakkan Perda.
Lanjutnya menerangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan, dan Badan Pendapatan Daerah soal Pajak dan Retribusinya.
"Kami menghimbau kepada para pengusaha reklame di Kota Bandar Lampung agar mematuhi peraturan dan juga melengkapi perizinan nya sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang," pungkas Muhaimin.
Sementara itu, sebelumnya Pengawas Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung Rully menjelaskan, reklame yang ada di atas trotoar Jalan Sultan Agung telah berdiri sejak lama. Bahkan sebelum trotoar tersebut dibangun.
Namun, ditegaskan Rully bahwa masa berlaku izinnya telah habis sejak akhir 2024 atau awal 2025.
“Tiang reklame itu sudah ada sejak lama. Saat trotoar dibangun, mereka hanya menambahkan bingkai untuk memperindah tampilan. Waktu awal tahun, pihak CV Dinamis sempat mengajukan perpanjangan izin, tetapi tidak disetujui karena sudah tidak sesuai dengan Perda terbaru," terang Pengawas Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung Rully saat dikonfirmasi, pada Jum'at (24/10).
“Kurang lebih hampir setahun yang lalu izinnya sudah habis. Kami tidak memperpanjang karena sudah tidak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara, Rully juga menyebut bahwa kewenangan penertiban penyelenggaraan reklame berada di tangan Disperkim Kota Bandar Lampung. “Untuk penertiban fisik di lapangan, silakan koordinasi dengan pihak Perkim. Mereka yang berwenang menindak reklame yang izinnya sudah habis,” tandasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA