Logo Saibumi

Diksar Maut Unila, Ahli Hukum: Jangan Ada Perlakuan Istimewa untuk Pelaku!

Diksar Maut Unila, Ahli Hukum: Jangan Ada Perlakuan Istimewa untuk Pelaku!

Akademisi Hukum Pidana, Benny Karya Limantara. Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dugaan kematian Alm Pratama Wijaya yang ditenggarai berkesinambungan dengan  kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) FEB Unila yang digelar pada tanggal 11-14 November 2024 terus mendapat perhatian publik.

Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga kini para tersangka belum ditahan, dengan alasan ancaman pidana yang disangkakan masih di bawah lima tahun penjara.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Benny Karya Limantara menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan ringan, mengingat akibat fatal yang menghilangkan nyawa seseorang.

“Ini bukan delik biasa. Korban meninggal dunia, artinya sudah ada akibat serius yang seharusnya menaikkan kualifikasi pasal,” ujar Benny, Senin (27/10/2025).

Tersangka Tidak Ditahan, Penyidik Tetap Bisa Gunakan Pertimbangan Subyektif

Benny menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan tersangka memang dapat dipahami secara hukum obyektif.

“Secara obyektif, penyidik memang bisa tidak menahan jika ancaman pidananya di bawah lima tahun,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, aspek subyektif juga harus menjadi pertimbangan.

“Penyidik berwenang melakukan penahanan jika ada dugaan pelaku akan menghilangkan barang bukti, berpotensi melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Benny.

Menurutnya, keputusan tidak menahan sebaiknya disertai pertimbangan matang agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Pasal yang Dikenakan Dinilai Kurang Tepat

Menurut Benny, penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam kasus ini menjadi kurang relevan.

“Akibat hukumnya sudah jelas, korban meninggal dunia. Maka kualifikasi hukumnya semestinya meningkat sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.

Ia mengutip isi pasal tersebut yang berbunyi: “Apabila perbuatan itu mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Dengan ketentuan ini, sudah seharusnya penyidik menaikkan pasal karena telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Benny.

Diksar Tak Boleh Jadi Ruang Legitimasi Kekerasan

Lebih jauh, Benny menilai bahwa kegiatan Diksar tidak boleh menjadi ajang pembenaran kekerasan.

“Forum akademik tidak boleh menjadi legitimasi tindakan kekerasan. Ketika Diksar berubah menjadi ajang pemukulan, maka pendidikan telah bergeser dari proses humanisasi menjadi dehumanisasi,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut juga melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan yang bermartabat.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan konstitusi,” tegasnya.

Penegak Hukum Diminta Gali Keadilan Substantif

Benny menilai aparat penegak hukum harus menggali nilai keadilan substantif, bukan hanya sekadar keadilan prosedural.

“Penyidik seharusnya mempertimbangkan pasal lain yang lebih sesuai dengan akibat fatal yang terjadi,” katanya.

Ia menyebut beberapa pasal yang bisa dipertimbangkan, seperti:

Pasal 351 ayat (3) KUHP – penganiayaan mengakibatkan mati;

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP – pengeroyokan bersama yang menimbulkan kematian;

Pasal 338 KUHP – jika ditemukan unsur kesengajaan (dolus eventualis).

“Pendekatan ini sejalan dengan semangat hukum progresif Satjipto Rahardjo, di mana hukum berpihak pada korban dan mereka yang kehilangan masa depan,” jelas Benny.

Kampus Juga Harus Bertanggung Jawab

Benny juga menyoroti tanggung jawab pihak universitas dalam tragedi ini.

“Kasus seperti ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan individu. Ada tanggung jawab sistemik yang harus diusut,” ujarnya.

Menurutnya, pihak universitas, pembina kegiatan, hingga organisasi kemahasiswaan yang memberi ruang bagi kekerasan wajib dimintai pertanggungjawaban.

“Dalam doktrin command responsibility, tanggung jawab bisa meluas ke pihak yang memiliki kewenangan dan lalai dalam pengawasan,” tambahnya.

Pendidikan Harus Kembali Jadi Ruang Kemanusiaan

Menutup pernyataannya, Benny menegaskan pentingnya menjadikan tragedi ini sebagai momentum pembenahan dunia pendidikan di Indonesia.

“Hukum progresif mengajarkan bahwa keadilan bukan sekadar teks undang-undang, tetapi keberanian menegakkan nilai kemanusiaan,” ujarnya.

“Korban bukan hanya kehilangan hidup, tapi juga kehilangan masa depan. Negara wajib memastikan kampus kembali menjadi ruang peradaban, bukan ladang kekerasan,” tutup Benny.

BACA JUGA: Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kemunduran Demokrasi dan Menguatnya Oligarki

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA