Logo Saibumi

Pupuk Turun Harga Mulai Hari Ini, Kementan Pastikan Tanpa Kebocoran dan Tambah Subsidi

Pupuk Turun Harga Mulai Hari Ini, Kementan Pastikan Tanpa Kebocoran dan Tambah Subsidi

Foto: dok. Kementan

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pupuk, baik kimia maupun organik, mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia

Kebijakan tersebut, kata Amran, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. Pengumuman ini disampaikan dalam pemaparan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor pertanian, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran. “Penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.”

Amran menjelaskan, keputusan penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Menurutnya, Presiden Prabowo menegaskan agar pupuk harus bisa diakses langsung oleh petani dengan harga yang wajar. “Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan atau kebocoran dalam distribusi,” ucap Amran.

Ia menambahkan, Kementan langsung mengambil langkah konkret berupa revitalisasi industri pupuk, pemangkasan rantai distribusi, dan penurunan harga tanpa tambahan subsidi APBN.

Adapun daftar harga baru pupuk bersubsidi yang mulai berlaku hari ini adalah sebagai berikut:

Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram

NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram

NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram

ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram

Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

“Penurunan ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi dan akan langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya,” jelasnya.

Amran menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata soal harga, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani. “Presiden memberi arahan tegas bahwa negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang. Petani tidak boleh menjerit karena pupuk mahal,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Korporasi besar yang kedapatan menggunakan pupuk subsidi secara ilegal akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Amran.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Langkah ini dilakukan untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” pungkasnya. (GA)

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Terungkap, KPK: Produksinya 3 Kilo Emas Sehari

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA