Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Seorang gadis di bawah umur berinisial T (17), warga Lampung Tengah, diduga menjadi korban tindak asusila oleh seorang pria berinisial W (25), warga Bandar Lampung. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Ibu korban, Padilah S, menuturkan bahwa putrinya meninggalkan rumah pada 4 Oktober 2025 dan baru kembali pada 8 Oktober 2025. Berdasarkan pengakuan T, ia sebelumnya telah berkenalan dengan W selama beberapa bulan. Pelaku kemudian mengajaknya bertemu dengan alasan ingin makan di salah satu gerai Mie Gacoan di Lampung Tengah. Namun, korban justru dibawa ke Bandar Lampung.
“Anak saya ternyata bukan diajak makan seperti janjinya, tapi malah dibawa ke indekos di Bandar Lampung selama empat hari,” ungkap Padilah, Selasa (21/10/2025).
Setelah empat hari, T dikembalikan ke Lampung Tengah. Dalam kondisi bingung, ia berjalan kaki mencari rumah temannya dan meminta dijemput oleh orang tuanya. Saat itu, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Selama beberapa hari itu HP-nya dipegang oleh W, jadi kami tidak bisa menghubungi anak kami. Sekarang dia terlihat murung, saya sedih melihatnya,” tambah Padilah.
Padilah mengatakan, putrinya sebelumnya tidak pernah bepergian ke Bandar Lampung. Ia menduga anaknya menjadi korban bujuk rayu pelaku hingga mengalami tindak asusila.
Dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1947/X/2025/Polresta Bandar Lampung, tertanggal 11 Oktober 2025.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sopian Sitepu, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku selama empat hari korban berada di indekos.
“Diduga ada tipu daya yang digunakan pelaku terhadap korban,” ujar Sopian.
Ia juga meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. LBH, kata dia, telah menyiapkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari korban.
“Kami berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (GA)
BACA JUGA: Manfaatkan Momentum Nataru, Pemerintah Diminta Dorong Konsumsi Masyarakat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA