Sosok Timohy, mahasiswa Udayana Bali yang meninggal dunia diduga akibat bullying. Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Denpasar – Universitas Udayana (Unud) Bali menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan perundungan atau bullying dalam kasus kematian mahasiswa Timothy Anugerah Saputra (21).
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) Unud tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ucapan tidak empatik atau nirempati di media sosial yang dilakukan sejumlah mahasiswa usai meninggalnya Timothy.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengatakan beberapa mahasiswa yang diduga terlibat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Satgas juga dibantu oleh tim pencari fakta yang terdiri dari ahli hukum dan psikolog guna mempercepat proses penyelidikan.
“Universitas telah memanggil para terduga pelaku dan memberikan rekomendasi agar diberi penilaian kurang baik pada aspek soft skill. Jika terbukti melakukan perundungan, mereka dapat dikenai sanksi DO,” ujar Dewi saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Namun, Dewi menegaskan keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh rektor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT. “Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan, mengacu pada aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dewi menyebut Satgas PPKPT akan melibatkan ahli bahasa untuk menilai apakah ucapan yang disampaikan para mahasiswa di media sosial dapat dikategorikan sebagai perundungan. “Kita akan menunggu hasilnya. Tapi jika terbukti melanggar etika atau melakukan perundungan, sanksinya bisa berupa dikeluarkan dari universitas,” jelasnya.
Dewi juga mengungkapkan, sejauh ini terdapat enam mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga melakukan ucapan tidak empatik usai kematian Timothy. “Untuk fakultas lain masih dikonfirmasi, karena penyelidikan ini masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tidak empatik tersebut diunggah setelah korban meninggal dunia. “Perlu diluruskan bahwa ucapan atau tindakan nirempati itu disampaikan setelah almarhum meninggal, bukan sebelumnya,” kata Dewi.
Proses penyelidikan ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan dan dilakukan secara tertutup. “Kami menargetkan dua minggu, tetapi bisa saja lebih cepat. Beberapa mahasiswa dari berbagai fakultas sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Dewi memastikan hingga saat ini para mahasiswa terduga pelaku masih mengikuti kegiatan perkuliahan. “Karena masih dalam tahap UTS dan proses pemeriksaan, belum ada sanksi skorsing atau lainnya yang dijatuhkan. Kami masih menunggu hasil dari Satgas PPKPT,” tutupnya. (GA)
BACA JUGA: Spion Motor Honda, Komponen Kecil dengan Peran Besar untuk Keselamatan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA