Sumber Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh lembaga pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi dana (lender). Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengguna melaporkan keterlambatan pembayaran yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025), dikutip dari antara.com.
Agusman mengungkapkan, OJK telah menegur manajemen DSI dan meminta agar perusahaan kembali melayani para lender maupun borrower (peminjam dana). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kesulitan menghubungi pihak perusahaan.
Ia menambahkan bahwa kini investor dan nasabah sudah bisa menemui manajemen DSI secara langsung di kantor pusat perusahaan di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sekarang pun sudah bisa untuk melayani investor dan nasabah. Kami sudah menegur mereka agar kembali meladeni masyarakat,” jelasnya.
OJK memastikan pihaknya melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas bisnis DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, regulator akan menindak sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU) serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“OJK juga sudah memanggil pengurus PT DSI untuk meminta penjelasan tambahan terkait permasalahan yang terjadi, langkah penyelesaian, serta upaya menjaga keberlangsungan usaha,” tutur Agusman.
Sebelumnya, dugaan gagal bayar PT DSI menjadi perhatian publik usai diungkap melalui akun media sosial @overheardkeuangan. Sejumlah lender mengaku belum menerima pembayaran selama lebih dari tiga bulan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi @danasyariahid pada 5 Oktober 2025 menyampaikan bahwa perusahaan sedang melakukan penyesuaian sementara terhadap layanan operasional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan. Dalam keterangan itu disebutkan, seluruh karyawan bekerja secara daring pada 6–10 Oktober 2025.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan perlindungan bagi masyarakat dan keberlanjutan industri pinjaman daring di Indonesia. (GA)
BACA JUGA: Bahlil: 90 Persen Proyek Hilirisasi hingga 2040 Didominasi Sektor Minerba
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA