Tiga eks prajurit TNI terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. (Beritasatu.com/Andrew Tito)
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas hukuman terhadap tiga mantan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan hingga menewaskan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam putusan kasasi Nomor 213 K/MIL/2025 yang diunggah di laman resmi MA, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup kini hanya divonis 15 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya mendapat keringanan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara pada Senin (20/10/2025), dikutip dari beritasatu.com.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer serta mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban.
Dua mantan prajurit yang hukumannya dipangkas adalah Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli. Keduanya masing-masing divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian kepada keluarga mendiang Ilyas serta korban luka, Ramli.
Berdasarkan amar putusan, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,63 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,35 juta kepada Ramli. Sementara Akbar harus membayar Rp147,13 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp73,17 juta kepada Ramli.
Adapun terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis ini lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Militer Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim beralasan, pengurangan masa hukuman disertai dengan kewajiban restitusi untuk menyeimbangkan aspek pidana dengan tanggung jawab moral dan materiil terhadap keluarga korban.
Kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, di mana Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena dinilai sebagai pelaku utama penembakan yang menewaskan Ilyas. Sedangkan Rafsin dijatuhi 4 tahun penjara karena menadah mobil hasil kejahatan.
Dalam dakwaan oditur militer disebutkan, Bambang melepaskan lima kali tembakan, dua di antaranya mengarah ke kerumunan. Dari jarak sekitar satu meter, ia menembakkan pistol dinas milik Akbar hingga mengenai Ilyas dan menyebabkan korban tewas di tempat. Tembakan lain mengenai Ramli, warga yang mencoba melerai, dan menyebabkan luka tembak serius.
Rafsin Hermawan tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, namun diduga menampung mobil rental milik korban yang dicuri setelah kejadian.
Selain tiga anggota TNI tersebut, beberapa terdakwa sipil juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena ikut menadah mobil korban. Ketiganya masing-masing divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.
Mereka adalah:
1. Isra bin almarhum Sugiri – 7 tahun penjara, restitusi Rp56,66 juta
2. Iim Hilmi – 7 tahun penjara, restitusi Rp56,66 juta
3. Ajat Supriyatna – 7 tahun penjara, restitusi Rp56,66 juta
Putusan MA ini menjadi akhir dari proses panjang penegakan hukum kasus penembakan dan pencurian mobil rental milik Ilyas Abdurrahman. Meski demikian, keputusan pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun memicu perdebatan publik karena dinilai tidak sebanding dengan akibat fatal yang ditimbulkan. (GA)
BACA JUGA: Kunci Motor Seret? Jangan Panik! Begini Solusi Aman dari Astra Motor Natar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA