Logo Saibumi

32 Tambang Ilegal di Lampung Bukti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

32 Tambang Ilegal di Lampung Bukti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai adanya 32 aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Lampung menuai perhatian dari kalangan akademisi hukum.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai data tersebut merupakan sinyal kuat lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Menurut Benny, maraknya praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

BACA JUGA: Iwan Nurdin: Kesalahan Administratif Masa Lalu Harus Diperbaiki, Tanah Marga Bukan Tanah Negara

“Temuan Bareskrim Polri ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Tambang tanpa izin bukan hanya persoalan hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan, menghilangkan potensi pendapatan negara, serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Ia menambahkan, dalam perspektif hukum progresif, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada sanksi administratif atau pidana semata, melainkan harus mampu memulihkan keadilan sosial dan ekologis.

“Penindakan terhadap tambang ilegal bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak masyarakat dan memperbaiki lingkungan yang rusak,” katanya.

Benny menjelaskan, maraknya PETI di Lampung mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta penegakan hukum yang belum konsisten. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam pengawasan izin pertambangan.

“Adanya 32 PETI menunjukkan fungsi pengawasan administratif tidak berjalan optimal. Penegakan hukum juga masih bersifat reaktif, belum menyentuh akar masalah seperti praktik pembiaran dan lemahnya sinergi antar lembaga,” jelasnya.

Dalam kerangka hukum progresif, ia menilai pendekatan penegakan hukum selama ini masih terlalu legalistik dan birokratis. “Hukum seharusnya menjadi alat perubahan sosial, bukan sekadar teks aturan,” tegas Benny.

Menanggapi dugaan adanya oknum aparat yang membekingi tambang ilegal, Benny menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sekaligus tindak pidana korupsi.

“Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebutkan, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana,” terangnya.

Menurutnya, praktik beking tambang ilegal merupakan bentuk kolusi ekonomi yang merusak integritas institusi hukum.

“Dalam perspektif hukum progresif, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap mandat sosial hukum itu sendiri,” tegas Benny.

Lebih lanjut, Benny mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bersikap menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, media, akademisi, dan lembaga independen lingkungan.

“Aparat penegak hukum juga harus bertindak terpadu, transparan, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum harus terbuka dan akuntabel agar publik percaya,” ujarnya.

Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk memutus rantai praktik beking dan kongkalikong perizinan yang menjadi akar persoalan PETI.

Benny menegaskan bahwa regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku tambang ilegal.

“Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” katanya.

Namun, kelemahan justru terletak pada implementasi dan koordinasi antarinstansi. “Sering kali proses hukum berhenti di tengah jalan karena lemahnya sinergi antara Dinas ESDM, aparat hukum, dan lembaga lingkungan,” tambahnya.

Benny mengusulkan tiga langkah nyata untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Lampung:
1. Audit menyeluruh terhadap semua izin pertambangan dan pihak yang terlibat;
2. Pembentukan tim pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi;
3. Transparansi penegakan hukum, agar publik bisa memantau siapa yang terlibat dan sejauh mana proses hukum berjalan.

“Dalam paradigma hukum progresif, penegakan hukum harus menyembuhkan luka sosial dan lingkungan, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.

Sebagai penutup, Benny menegaskan bahwa keberanian moral menjadi inti dari keadilan hukum.

“Hukum bukan sekadar teks dan pasal. Hukum adalah keberanian moral untuk menegakkan keadilan di tengah struktur kekuasaan yang sering timpang,” pungkasnya.

BACA JUGA: Iwan Nurdin: Kesalahan Administratif Masa Lalu Harus Diperbaiki, Tanah Marga Bukan Tanah Negara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA