Logo Saibumi

Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Belum Tetapkan Tersangka

Bupati Pesawaran Periode 2021-2024, Dendi Ramadhona. Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini masih belum mengambil keputusan final terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Pada Kamis malam, tim penyidik Kejati Lampung memeriksa tiga orang saksi, masing-masing mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta satu saksi lainnya berinisial S.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi dengan inisial DR, S, dan seorang pejabat dari Dinas PUPR Pesawaran.

BACA JUGA: Dua Pegawai Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66 Miliar dalam Proyek Tol Terpeka

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2022 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran,” ujar Armen, Kamis malam (16/10/2025).

Armen menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti serta memperdalam proses penyidikan.

“Status mereka saat ini masih sebagai saksi, terdiri dari mantan kepala daerah, pihak rekanan, dan pejabat dinas terkait. Kami berharap proses penyidikan dapat segera mencapai tahap berikutnya,” imbuhnya.

Terkait penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman salah satu saksi, Armen belum merinci hasilnya. Namun ia membenarkan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang sebagai bagian dari proses hukum.

“Memang benar ada beberapa barang yang kami amankan. Namun detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih termasuk dalam strategi penyidikan,” tutur Armen.
Ia menambahkan, Kejati Lampung akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.

“Insyaallah akan kami jadwalkan lagi. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Dua Pegawai Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp66 Miliar dalam Proyek Tol Terpeka

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA