Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025). Foto: Kristin/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Lampung – Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019 menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025).
Kedua pelaku tersebut adalah Tujuanta Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi Tim Divisi 5, serta Widodo Mardianto, sebagai kasir Tim Divisi 5 di PT Waskita Karya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Sukri, menyatakan bahwa perbuatan para penipu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka dengan nilai kontrak sekitar Rp1,25 triliun, mencakup pekerjaan sepanjang 12 kilometer, mulai dari STA 100+200 hingga STA 112+200. Proyek tersebut dilaksanakan selama 24 bulan, terhitung sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019.
Pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara Kepala Divisi sebagai pelaksana proyek dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) sebagai pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.
Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek di ruas jalan tersebut. Faktanya, sebagian besar pekerjaan yang ditagihkan tidak pernah dikerjakan dan bahkan melibatkan vendor fiktif serta perusahaan yang hanya meminjamkan namanya.
Modus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp66 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum para pembela, Sopian Sitepu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa, tanpa ditemukan cacat formil maupun materiil.
"Kami tidak mengajukan pengecualian karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan yang disangkakan. Fokus kami kini pada tahap pembuktian di sidang berikutnya. Kami akan melihat sejauh mana fakta-fakta persidangan bisa mengungkap kebenaran. Sebagian kerugian negara juga telah kami kembalikan," ujar Sopian Sitepu usai sidang.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA