(Sumber Foto: ugm.ac.id)
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berlangsung. Pemerintah bersama sejumlah pihak tengah menyiapkan kajian komprehensif sebelum menetapkan keputusan resmi mengenai kenaikan upah tersebut.
“Prosesnya masih berjalan, jadi kita tunggu hasilnya. Saat ini pemerintah sedang mengembangkan konsep serta melakukan kajian menyeluruh terkait kenaikan UMP,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025), dikutip dari beritasatu.com
Ia menjelaskan, selain melakukan penyusunan konsep dan kajian, pemerintah juga menggelar dialog sosial dengan melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspirasi dapat tersalurkan sebelum keputusan final ditetapkan.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta BEI dan OJK Tindak Tegas Praktik Saham Gorengan
“Dialog sosial sudah berjalan, Dewan Pengupahan Nasional juga mulai mengadakan rapat. Masih ada waktu untuk menuntaskan pembahasannya,” tambahnya.
Yassierli menegaskan, penetapan UMP 2026 nantinya akan mempertimbangkan berbagai faktor penting secara menyeluruh, mulai dari masukan para pemangku kepentingan hingga hasil analisis regulasi yang relevan.
“Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk faktor regulasi dan masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pemerintah akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 sebagai dasar dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian UMP harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK menjadi acuan utama. Setelah itu, baru akan ditentukan formula terbaik yang sesuai dengan kondisi Indonesia,” tutur Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar upah minimum tahun 2026 dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen,” ujar Said di Jakarta, Senin (11/8/2025). (GA)
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta BEI dan OJK Tindak Tegas Praktik Saham Gorengan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA