Logo Saibumi

Sunyono: Mahepel Masih Dibekukan, Kegiatan Lapangan Mahasiswa Dilarang Sementara

Sunyono: Mahepel Masih Dibekukan, Kegiatan Lapangan Mahasiswa Dilarang Sementara

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Sunyono. Foto: Kristin/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa jika dalam proses penyelidikan kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma terbukti ada pelaku yang berasal dari lingkungan kampus.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Sunyono, mengatakan pihak kampus akan menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum mengambil langkah hukum dan akademik.

BACA JUGA: Rektor Itera Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, Menyampaikan Berbagai Capaian Itera Dalam Pembangunan Provinsi Lampung

“Kalau nanti dalam proses penyelidikan sudah ada penetapan tersangka dan terbukti bahwa pelakunya mahasiswa Universitas Lampung, tentu akan ada sanksi dari pihak kampus. Jenis sanksinya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian, supaya tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sunyono, Rabu (8/10/2025).

Sunyono menegaskan bahwa pihak universitas juga telah mengambil langkah tegas terhadap organisasi Mahasiswa Pencinta Alam Ekonomi dan Bisnis (Mahepel) FEB Unila yang sebelumnya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar (Diksar) tempat almarhum mengikuti kegiatan terakhirnya.

“Untuk organisasi Mahepel sendiri, sudah dibekukan dan sampai sekarang masih belum diaktifkan kembali. Langkah ini diambil agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan kampus,” tegasnya.

Selain itu, Unila kini telah membentuk lembaga khusus bernama Pusat Pencegahan dan Kajian Perlindungan Terhadap Kekerasan (PPKPT) sebagai upaya mencegah tindak kekerasan di lingkungan kampus.

“Kami juga sudah punya PPKPT, yaitu Pusat Pencegahan dan Kajian Perlindungan Terhadap Kekerasan. Kalau ada kekerasan di kampus, bisa langsung dilaporkan ke situ,” tambahnya.

Sunyono juga menyebut, untuk sementara seluruh kegiatan lapangan mahasiswa di luar kampus tidak diizinkan tanpa adanya izin resmi dan perjanjian tanggung jawab yang sah.

“Untuk tahun ini, kegiatan lapangan di luar kampus sementara tidak diizinkan. Kalau pun ada kegiatan di luar kampus, harus ada hitam di atas putih, fakta integritas, dan tanggung jawab di atas materai supaya jelas siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Lampung, Pratama Wijaya Kusuma, meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahepel FEB Unila pada 11–14 November 2024. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Rektor Itera Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, Menyampaikan Berbagai Capaian Itera Dalam Pembangunan Provinsi Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA