Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaporkan bahwa total pengembalian kerugian negara dari para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) telah mencapai Rp11,14 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa salah satu tersangka baru saja menyerahkan uang pengembalian senilai Rp6 miliar yang langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank BSI. Dengan penyerahan tersebut, total dana yang telah dikembalikan oleh tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar.
“Secara keseluruhan, jumlah pengembalian dari seluruh tersangka saat ini mencapai Rp11,14 miliar,” ujar Masagus di Bandarlampung, Selasa (7/10/2024)
Ia menambahkan bahwa proses pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan akan diperhitungkan dalam proses hukum hingga persidangan. “Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh uang sitaan maupun rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.
Rudy juga menegaskan bahwa Kejati Lampung terus berupaya memulihkan kerugian negara dengan menelusuri aset para tersangka dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka IBN, pimpinan salah satu perusahaan BUMN konstruksi, masih terus berlanjut. “Kami sedang mendalami bukti-bukti baru untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu WDD, kasir Divisi V salah satu BUMN, dan TWT, kepala bagian akuntansi dan keuangan Divisi V BUMN tersebut. Dari kedua tersangka itu, Kejati telah menyita dana sekitar Rp2 miliar.
Adapun dugaan korupsi proyek jalan tol yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019 ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp66 miliar. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA