Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). Foto: ANTARA
Saibumi.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Zona Kejadian Khusus Radiasi setelah ditemukan adanya paparan zat radioaktif Cesium-137. Sehingga, seluruh aktivitas keluar-masuk berada dalam pengawasan ketat.
Status darurat ini diumumkan setelah Satgas Penanganan Cesium-137 menemukan bukti kontaminasi pada produk ekspor berupa udang yang diekspor. Produk tersebut terdeteksi mengandung material radioaktif berbahaya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, mulai Selasa (30/9/2025), seluruh aktivitas keluar-masuk kawasan industri berada dalam pengawasan ketat Satgas Cesium-137.
BACA JUGA: Pemuda Pringsewu Bunuh Kakak Ipar dengan Golok, Dipicu Ucapan Menyinggung
"Dengan status kejadian khusus ini, seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Satgas sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik," tulisnya dikutip dari siaran pers KLH-BPLH, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini berawal dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137. Menyadari ancaman serius yang ditimbulkan, KLH bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan manusia.
KLH/BPLH bersama tim lintas sektor juga terus melakukan deteksi tambahan di titik-titik lain yang berpotensi terkontaminasi untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan.
"Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda-beda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran," bebernya.
Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat BAPETEN dan BRIN. Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail dilakukan untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengganggu lokasi-lokasi tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Pengawasan keluar-masuk kawasan diperketat melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai dipasang pada 1 Oktober.
"Setiap barang maupun individu yang keluar dari kawasan dipastikan bebas dari paparan Cesium-137. Jika terdeteksi adanya cemaran, proses dekontaminasi wajib dilakukan sebelum diizinkan keluar," jelasnya.
Pemerintah memperkirakan proses dekontaminasi dan remediasi akan memerlukan waktu beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih. Meski demikian, Menteri Hanif memastikan seluruh situasi saat ini dalam kondisi terkendali.
“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujar Menteri Hanif.
Hanif juga menekankan bahwa penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik.
“Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” tegas Menteri Hanif.
BACA JUGA: Pemuda Pringsewu Bunuh Kakak Ipar dengan Golok, Dipicu Ucapan Menyinggung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA