Saibumi.com(SMSI), Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan dua orang berinisial W dan Y, yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keduanya ditangkap setelah menekan seorang pejabat rumah sakit dengan modus pemberitaan negatif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan kasus ini berawal sekitar Juli 2025, ketika tersangka W menghubungi korban. Saat itu, W memperkenalkan diri kemudian mulai mengirimkan berita yang dibuatnya sendiri melalui portal online miliknya. Berita itu dikirimkan kepada korban via WhatsApp dengan narasi yang tidak sesuai fakta.
“Tujuannya jelas, agar korban merasa tertekan. Tersangka berharap ada negosiasi antara dirinya dengan korban, sehingga berita tersebut tidak dipublikasikan lebih luas,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025).
Pada 7 Juli 2025, tersangka W kembali mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan kalimat:
“maaf pak dirut jika dengan salam santun sy tidak berkenan, sy juga mohon maaf dan sy hanya ingin sampaikan bahwa sy ini manusia, seharusnya bapak bisa memanusiakan sy, trimaksih dan ditambah kata lagi “mungkin sy akan masuk dengan cara binatang.”
Menurut polisi, pesan tersebut menunjukkan adanya bentuk tekanan dan intimidasi terhadap korban.
Kronologis berlanjut pada 18 September 2025. Tersangka W bersama Y yang juga Ketua LSM Gepak Lampung, serta massa dari Koalisi Mahasiswa-Masyarakat Lampung (AKSI/Koalisi Gepak-Fagas Lampung) akan melakukan demonstrasi di depan RSUD Abdul Moeloek. Mereka membawa tuntutan mendesak Gubernur Lampung melakukan evaluasi kinerja Direktur RSUD dan reformasi sistem pelayanan. Aksi ini diduga menjadi bagian dari tekanan agar korban memenuhi permintaan tersangka.
“Jadi tidak hanya melalui pesan pribadi, tapi mereka juga menggunakan aksi massa untuk memberi tekanan tambahan kepada korban,” jelas Indra.
Akhirnya, pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap kedua tersangka di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa pemerasan dan pengancaman tersebut ke SPKT Polda Lampung sehari sebelumnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik, surat kendaraan, sejumlah telepon genggam, dokumen LSM, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu serta satu senjata tajam jenis celurit bergagang kayu bersarung warna cokelat.
Indra menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara.
“Polda Lampung tidak akan mentolerir praktik-praktik pemerasan maupun pengancaman, apalagi dilakukan dengan kedok organisasi masyarakat. Ini jelas merusak citra organisasi dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Indra.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA