Logo Saibumi

Perpres 79/2025 Tegaskan Komitmen IKN, Komisi II DPR Pertanyakan Istilah 'Ibu Kota Politik'

Perpres 79/2025 Tegaskan Komitmen IKN, Komisi II DPR Pertanyakan Istilah

Saibumi.com (SMSI), Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja. Aturan baru ini menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap menjadi prioritas pemerintah sebagai ibu kota baru Indonesia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menilai terbitnya Perpres 79/2025 sebagai bukti nyata komitmen Presiden Prabowo terhadap masa depan IKN. Ia menilai regulasi tersebut sekaligus menutup perdebatan di masyarakat mengenai kelanjutan megaproyek strategis nasional itu.

“Dengan adanya perpres ini, sudah jelas pemerintahan Pak Prabowo tetap melanjutkan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota,” kata Doli di Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari beritasatu.com.

BACA JUGA: Besok Ribuan Petani Lampung Gelar Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025

Sebelumnya, muncul keraguan publik soal keberlangsungan proyek IKN lantaran alokasi anggaran yang semakin mengecil dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun, Doli menegaskan bahwa Perpres terbaru ini menjadi jawaban tegas atas keraguan tersebut.

Perpres 79/2025 juga merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampiran sub-bab 3.6.3 mengenai intervensi kebijakan, disebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, hingga pemindahan ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai pusat politik Indonesia pada 2028. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan keberlanjutan pembangunan IKN sekaligus memperkuat komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai simbol baru pemerintahan Indonesia.

Meski demikian, Komisi II DPR meminta penjelasan pemerintah terkait munculnya istilah “Ibu Kota Politik” dalam Perpres terbaru itu. Komisi II berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan latar belakang dan dasar penggunaan istilah tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah. Menurutnya, perlu dipastikan apakah penyebutan istilah “Ibu Kota Politik” hanya sebatas terminologi tanpa substansi hukum atau justru membutuhkan penyesuaian dalam Undang-Undang IKN.

“Kita ingin Mendagri menjelaskan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan Ibu Kota Politik. Apakah butuh perubahan UU atau cukup dengan aturan yang ada,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025), dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga menyoroti istilah baru tersebut. Ia menilai pembagian jenis ibu kota belum pernah diatur dalam perundang-undangan sehingga pemerintah perlu memberikan definisi yang jelas.

“Harus ada penjelasan sederhana soal Ibu Kota Politik, sebab dalam regulasi pembagian jenis ibu kota belum dikenal,” kata Mardani.

Mardani pun mengingatkan agar penggunaan istilah itu tidak berujung pada pemborosan anggaran. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto selama ini sudah cukup baik mendorong efisiensi dalam pembangunan IKN, sehingga konsistensi efisiensi tersebut harus tetap dijaga meski ada istilah baru dalam peraturan.

BACA JUGA: Besok Ribuan Petani Lampung Gelar Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA