Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona usai menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (9/9/2025). Foto: Kristin/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran masih terus bergulir. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan Dendi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proyek SPAM.
Benar, mantan bupati kembali diperiksa.Pemeriksaan ini lanjutan dari sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, jelas Ricky, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Malahayati Kembangkan Produk Tepung Pisang di Desa Sukamaju
Selain Dendi, penyidik juga memanggil sejumlah perwakilan Persatuan Desa di Kabupaten Pesawaran guna memberikan keterangan tambahan. Meski begitu, Ricky menegaskan status Dendi hingga kini masih sebagai saksi. “Proses masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung maraton, dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.40 WIB. Dendi menyebut kedatangannya kali ini bukan pemanggilan kedua, melainkan penyelesaian dari pemeriksaan sebelumnya.
"Oh, ini bukan panggilan kedua.Ini lanjutan yang pertama karena ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, seperti dokumen RPJMD dan berkas yang menjadi kewenangan saya," ungkap Dendi usai diperiksa.
Ia menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik di antaranya adalah berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). “Berkas RPJM dan dokumen lain yang memang menjadi kewenangan saya. Saya hanya memberikan keterangan sebatas kewenangan dan regulasi. Untuk jumlah pertanyaan saya tidak menghitung,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan baru dari penyidik. “Hanya sebatas keterangan soal kewenangan dan regulasi, sama seperti sebelumnya. Terima kasih kawan-kawan, sehat selalu, assalamualaikum,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Dendi yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016–2019 dan 2019–2024 itu telah menjalani pemeriksaan pertama di Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025).
Kasus dugaan korupsi SPAM ini mendapat sorotan publik, sebab proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan air bersih masyarakat justru disinyalir bermasalah. Publik kini menunggu langkah Kejati Lampung, apakah akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Malahayati Kembangkan Produk Tepung Pisang di Desa Sukamaju
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA