Konferensi pers pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) di gedung setempat pada Senin 25 Agustus 2025.
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menyusul polemik terkait pelayanan visum dan rekonstruksi berat terhadap jenazah Tuan A (Inisial) korban kecelakaan maut yang terjadi di sekitar Stasiun KA Tanjungkarang Pusat pada Sabtu 23 Agustus 2025 lalu. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberi penjelasan.
.
Dalam jumpa persnya, pihak RSUDAM menghadirkan dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD selaku Plt. Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik., lalu dr. Aberta Carolina, Sp.FM sebagai dokter Forensik dan Desy Yuanita, SKM., M. Kes, Subkoor sub substansi P3IP, Senin (25/08/2025).
Menurut Yusmaidi, jenazah Tuan A dibawa ke Instalasi Forensik RSUDAM pada pukul 08.30 WIB oleh pihak keluarga bersama Polresta Bandar Lampung. Setelah diberikan edukasi mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian, keluarga akhirnya menyetujui dilakukannya visum.
BACA JUGA: Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
“Namun, sesuai ketentuan, visum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari kepolisian. Hingga pukul 12.00 WIB, surat permintaan visum belum tiba, sehingga proses sempat tertunda,” jelas Yusmaidi dalam konferensi pers pada Senin 25 Agustus 2025.
Sementara itu, lanjutnya menerangkan, dokter forensik dr. Aberta Carolina, Sp.FM yang saat itu juga tengah menangani visum hidup, baru dapat memulai tindakan visum jenazah pada pukul 12.06 WIB. Proses berlanjut hingga pukul 14.00 WIB karena harus dilakukan rekonstruksi berat, mengingat bagian tubuh korban terpisah akibat kecelakaan.
“Rekonstruksi ini penting agar jenazah kembali seperti utuh, sehingga prosesnya memang memerlukan waktu lebih panjang,” terang Yusmaidi
Dia pun menjelaskan, setelah proses visum dan rekonstruksi selesai, jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan pada pukul 15.00 WIB dibawa pulang dengan ambulans rumah sakit.
Keterlambatan Bukan Perkara Biaya Melainkan Nunggu Surat Kepolisian
Ia menegaskan bahwa, keterlambatan bukan disebabkan masalah biaya, melainkan karena menunggu kelengkapan surat yang sedang dalam proses dari kepolisian. Sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum jenazah harus didasarkan permintaan tertulis dari pihak kepolisian.
Selain itu, masih dalam keterangannya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan merupakan barang bukti milik kepolisian. "Hal ini juga sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, luka, atau kematian," katanya.
“Dari sisi administrasi dan pembiayaan, seluruh tindakan sudah sesuai dengan tarif Pergub, mulai dari visum, rekonstruksi, hingga perawatan jenazah. Proses berjalan lancar atas persetujuan penuh dari keluarga,” tutur dia.
BACA JUGA: Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA