Logo Saibumi

Bawa 13 Kunci T, Pelaku Curanmor Ditangkap Sebelum Menyeberang ke Jakarta

Bawa 13 Kunci T, Pelaku Curanmor Ditangkap Sebelum Menyeberang ke Jakarta

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan satu pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku berinisial RA, warga Kelurahan Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, ditangkap saat hendak menyeberang ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan, kasus ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 dengan tempat kejadian perkara di Jalan Gatot Subroto, Gang Taufik, Bandar Lampung. “Kejadian sebenarnya terjadi pada 5 Juli, namun korban baru melapor dua hari kemudian,” ujarnya, Jumat, (15/8/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RA yang sudah diamankan dan D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan alamat sama seperti RA.

BACA JUGA: Dalam 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Lampung Tertangkap

Barang bukti yang disita antara lain 13 anak kunci T yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor, kunci penutup, telepon genggam, serta sejumlah foto kendaraan yang menjadi target.

Dari hasil pemeriksaan, RA telah 25 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, termasuk di Kecamatan Kedaton, Sukarame, Panjang, dan Kemiling. Modusnya, RA bersama D berkeliling mencari motor yang terparkir di halaman rumah dengan gerbang terbuka. “RA bertugas sebagai eksekutor, sedangkan D berperan sebagai joki,” jelas Alfret.

Penangkapan RA berawal dari informasi bahwa pelaku akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pencurian dengan membawa kunci T. Polisi kemudian berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni dan Merak, hingga akhirnya RA berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni.

“Pengungkapan ini bermula dari rekaman CCTV yang memverifikasi identitas pelaku, yang sudah lama kami cari,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Dalam 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Lampung Tertangkap

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA