Logo Saibumi

Program Satu Tiang Sekadar Bualan: Disperkim Diduga Beri Izin Penanaman Tiang Fiberstar di Sumur Putri

Program Satu Tiang Sekadar Bualan: Disperkim Diduga Beri Izin Penanaman Tiang Fiberstar di Sumur Putri

Proyek penanaman tiang/penyangga kabel fiber optik baru milik Fiberstar di depan gedung kantor DPRD Kota Bandar Lampung di Kawasan Sumur Putri

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polemik penataan jaringan utilitas di kota tapis berseri makin berkepanjangan, pasalnya izin penanaman tiang baru, kini malah diberikan kepada perusahaan multi nasional milik fiberstar untuk melaksanakan penyebar luasan distribusi pembangunan infrastruktur penyangga/tiang dan kabel fiber optik di kawasan Sumur Putri Bandar Lampung, Senin 11 Agustus 2025.

Lurah Sumur Putri, Budi Yamin mengatakan bahwa, pembangunan infrastruktur penyangga/tiang kabel fiber optik di kawasannya telah dilengkapi perizinan yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung.

"Sudah, langsung pak Sekda yang tanda tangan, itu milik Fiberstar," kata dia saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp, pada Senin (11/8/2025).

BACA JUGA: Wali Kota Eva Dwiana Ajak Organisasi Pers Taring Gaungkan Pembangunan Pemkot Bandar Lampung

Sementara di tempat lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung masih dalam proses dikonfirmasi oleh wartawan mengenai hal ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) telah berkomitmen untuk melakukan penataan jaringan tiang Fiber Optik (FO) Internet melalui satu tiang bersama guna mengatasi kesemrawutan kabel yang ada di kota Bandar Lampung. Baca di Program Satu Tiang Bersama

‎Namun sayangnya, diduga tujuan Pemkot Bandar Lampung harus dicederai dengan adanya penerbitan ijin yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung untuk penanaman tiang baru.

Meski begitu, aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.

Tidak Diperbolehkan Pemasangan Baru

‎Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.


‎Dilanjutkan, pasal 5 huruf d diterangkan bahwa, bagi penyelenggara telekomunikasi jaringan kabel fiber optik udara yang akan melakukan pemasangan baru, hanya diperbolehkan melakukan pemasangan pada penyangga/ tiang yang telah disediakan / ditunjuk oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Wali Kota Eva Dwiana Ajak Organisasi Pers Taring Gaungkan Pembangunan Pemkot Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA