Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung, Refi Meidiantama (kiri) | Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara (kanan)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Pemberian pengampunan kepada dua tokoh politik, Tom Lembong melalui abolisi dan Hasto Kristiyanto lewat amnesti, menuai gelombang kritik dari kalangan akademisi. Dua pakar hukum dari universitas berbeda menilai langkah Presiden sebagai kebijakan bermasalah, yang tidak hanya rentan menimbulkan preseden buruk, tetapi juga berpotensi mencederai keadilan dan memperlemah integritas penegakan hukum.
Prosedur Sah, Tapi Berisiko Politisasi dan Kehilangan Efek Jera
Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menyatakan bahwa meski prosedur pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 serta UU Nomor 22 Tahun 2002, kebijakan tersebut tetap harus diuji dari sisi etika dan keadilan publik, terutama jika menyangkut kasus korupsi.
“Jika diberikan tanpa pertimbangan yang transparan, seperti uji kepentingan publik atau naskah akademik terbuka, maka akan menimbulkan persepsi penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika yang diberi pengampunan adalah tokoh politik,” ujar Benny, Sabtu (2/8/2025).
Ia menilai, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi membuka jalan munculnya harapan bagi aktor lain untuk menghindari hukuman lewat jalur politik. Ini bisa merusak efek jera dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta membuka ruang transaksi kekuasaan dalam proses peradilan.
Benny juga mengingatkan potensi munculnya dugaan kompensasi politik dalam kebijakan ini, terutama bila pengampunan diberikan kepada tokoh dari kubu oposisi. Untuk itu, ia mendorong masyarakat sipil dan akademisi terus mengawal isu ini melalui kritik publik, riset akademik, hingga uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi dikorbankan hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.
Refi: Hakim dan Jaksa Harus Diperiksa, Proses Hukum Tak Seharusnya Diintervensi
Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung, Refi Meidiantama, menilai bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong seharusnya tidak diperlukan apabila proses peradilannya berjalan secara objektif dan adil. Ia menyebut putusan terhadap Tom cacat secara hukum karena tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, namun tetap dilanjutkan secara paksa oleh jaksa.
“Seharusnya jaksa dan hakim yang menangani perkara ini dievaluasi, bahkan diperiksa. Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Kalau proses hukumnya benar, abolisi tidak diperlukan,” katanya.
Refi menambahkan bahwa pengampunan justru menghambat pengungkapan aktor intelektual atau jaringan lebih besar dalam kasus yang ditangani. “Padahal masyarakat sudah geram, berharap fakta dibuka. Ini malah dihentikan lewat abolisi,” ujarnya.
Amnesti Hasto Dinilai Tidak Mendesak, Sekadar ‘Menumpang’
Terkait amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Refi menilai langkah itu tidak memiliki urgensi yang kuat dan tampak hanya menumpang momen dari kasus Tom Lembong. Ia menyebut tindakan Presiden sebagai langkah politis yang justru menciptakan preseden buruk ke depan.
“Urgensinya lemah. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa Hasto ikut diberi amnesti?” ungkapnya.
Ia menekankan, jika praktik pemberian pengampunan dalam kasus korupsi terus berlanjut tanpa kontrol publik, maka sistem hukum Indonesia bisa terperosok dalam intervensi kekuasaan. “Jika sistem peradilan tetap begini, maka ke depan pemberantasan korupsi akan semakin rapuh. Hukum bisa dikendalikan kekuasaan. Kita bisa kehilangan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA