Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis kini menghadapi tuntutan dari Oditur Militer berupa hukuman penjara selama enam tahun atas kasus perjudian sabung ayam. Selain itu, ia juga dikenai pemecatan dari keanggotaannya TNI.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada hari Senin (21/7/2025). Setelah tuntutan itu dibacakan, Peltu Yun Hery Lubis mengajukan permohonan klemensi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Peltu Yun Hery Lubis adalah oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus perjudian yang terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, serta dilaporkan terkait dengan insiden penembakan yang mengakibatkan tiga anggota polisi Polres Way Kanan tewas, yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati, Senin (21/7/2025), menyatakan bahwa motif terdakwa melakukan tindak pidana perjudian tersebut adalah untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan materiil dari aktivitas perjudian yang dilakukannya. Berdasarkan investigasi atas bisnis ilegal tersebut, diketahui bahwa ketika terdakwa Yun Hery Lubis menggelar judi koprok atau dadu guncang setiap hari Senin dan Kamis, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Saat situasi sedang ramai, pendapatan dari judi dadu guncang tersebut dapat mencapai antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sehingga dalam sebulan ia dapat meraup keuntungan hingga Rp 2,4 juta.
“Tindakan terdakwa telah terbukti melanggar hukum secara meyakinkan, sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun serta pemecatan dari TNI,” tegas Oditur.
Faktor-faktor yang memberatkan muncul dari kenyataan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, serta tindakannya yang tidak sejalan dengan prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai pedoman bersikap dan bertindak. Tindakan tersebut diyakini mampu mengganggu disiplin internal di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam secara khusus dan di Kodam II/SWJ pada umumnya. Selain itu, perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menghapuskan segala bentuk perjudian.
“Tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan dalam konteks bersama dengan Kopda Bazarsah yang mengadakan perjudian, terjadi insiden yang mengakibatkan tiga aparat Polri menjadi korban, meskipun itu terjadi akibat penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah,” jelasnya. “Lebih lanjut, hal tersebut juga secara tidak langsung diakibatkan oleh hubungan sebab-akibat dari penyelenggaraan perjudian oleh terdakwa,” tambahnya.
Sementara itu, Oditur menegaskan bahwa tidak ada faktor yang bisa dianggap meringankan dalam kasus ini, sehingga tidak memberikan keringanan hukuman.
Setelah tuntutan dibacakan oleh Oditur, Peltu Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan klemensi yang akan diproses pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. “Kami mengajukan permohonan klemensi yang layak pada persidangan selanjutnya,” kata penasehat hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa Peltu Lubis hanya didakwa berdasarkan Pasal 303. “Kami tidak dapat menuntut lebih, namun setidaknya dia harus menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI. Kami pun merasa cukup puas meskipun hukuman mati tidak dijatuhkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Wahrul Fauzi Silalahi Sorot Polemik Pengukuran Ulang HGU PT Sugar Group Company (SGC)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 296
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA