Logo Saibumi

Hasil Toksikologi Ekshumasi Ungkap Kandungan Ampetamin dalam Tubuh Brigadir EA

Hasil Toksikologi Ekshumasi Ungkap Kandungan Ampetamin dalam Tubuh Brigadir EA

Dokter forensik dari RS Bhayangkara, dr. Chatarina Andriyani, menjabarkan temuan pada tubuh Brigadir EA, Selasa (15/7/2025). Foto: Kristin/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir EA, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

Brigadir EA ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 7 Januari 2025, di kediamannya di Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Saat itu, korban ditemukan dalam posisi tengkurap di kamar mandi dengan luka terbuka cukup besar di bagian leher.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, AKBP dr. Hidadatullah, menjelaskan bahwa proses ekshumasi telah dilakukan pada 17 Maret 2025 atas permintaan Polres Way Kanan.

BACA JUGA: Polisi Panggil Klub Mobil yang Viral di Tol, Dikenai Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

“Hasil ekshumasi tersebut sudah kami serahkan ke pihak penyidik Polres Way Kanan,” ujarnya dalam keterangan pada Selasa, (15/7/2025), di RS Bhayangkara.

Dokter forensik dari RS Bhayangkara, dr. Chatarina Andriyani, menjabarkan temuan pada tubuh korban. Beberapa di antaranya adalah memar kemerahan di dahi, perubahan warna kecokelatan pada punggung dan dada, serta luka lecet dan sayatan terbuka di bagian leher. Diketahui, luka di leher tersebut merupakan hasil benturan benda tajam, dan berdasarkan analisis patologi anatomi, luka tersebut terjadi saat korban masih hidup.

Sementara itu, pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh AKP Ade Laksono dari Puslabfor Mabes Polri menemukan adanya zat amfetamin dan nikotin dalam organ tubuh korban, khususnya hati dan ginjal. Amfetamin diketahui sebagai senyawa aktif dalam narkotika jenis ekstasi, sementara nikotin umum ditemukan dalam rokok atau cairan vape.

“Zat-zat ini masuk ke dalam tubuh korban sebelum meninggal. Dengan begitu, bisa diasumsikan bahwa korban berada di bawah pengaruh zat adiktif saat kejadian berlangsung,” jelasnya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah bercak darah dan hanya dua sampel DNA yang teridentifikasi, yakni milik Brigadir EA dan istrinya, Novitasari. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak ketiga yang berada di lokasi kejadian.

Disebutkan pula bahwa sang istri mengalami luka saat mencoba mencegah korban yang diduga hendak menyakiti dirinya sendiri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adnan Mangopang, menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah kematian Brigadir EA merupakan tindak pembunuhan atau aksi bunuh diri.

“Untuk saat ini, kami hanya menyampaikan hasil dari proses ekshumasi,” ungkapnya pada 15 Juli 2025 di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Ia menambahkan bahwa seluruh temuan dari proses ini akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai keterangan ahli. Selanjutnya, perkara ini akan dibahas dalam forum gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, sesuai dengan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Polisi Panggil Klub Mobil yang Viral di Tol, Dikenai Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA