Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung memberikan sanksi kepada dua anggota komunitas mobil Debgank Lampung yang videonya viral karena melakukan aksi duduk di atas kap mobil saat melaju di jalan tol. Aksi itu dianggap membahayakan pengguna jalan dan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 11.00 WIB di Km 58 Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Polisi bertindak cepat dan memanggil pelaku ke Mako Ditlantas Polda Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menyatakan bahwa para pelaku datang dengan kesadaran sendiri.
“Mereka secara kooperatif datang, dengan kesadarannya datang ke sini. Mereka gelisah karena viral, takut mencoreng komunitas. Jadi memang semalam itu kita mencari, tapi mereka sudah mempersiapkan diri untuk dipanggil,” ujar AKBP Indra Gilang, Selasa, (15/7/2025).
Indra menjelaskan, komunitas Debgank adalah klub baru yang diduga tengah mencari eksistensi. Namun ia menegaskan bahwa cara yang dipilih sangat membahayakan.
“Kalau namanya klub baru itu kan mencari eksistensi. Tapi eksistensinya salah. Ternyata mereka salah,” katanya.
Dua pelanggar teridentifikasi sebagai:
1.I Gede Arke Enda Pratama (28), pengemudi mobil Pajero BE 193 DE, laki-laki, alumni S1 Hukum Trisakti, beralamat di Jalan Dewi Sartika, Gulak Galim, Teluk Betung, Bandar Lampung.
2.Nur Yan Sah (22), yang duduk di atas kap mobil, laki-laki, wiraswasta/mahasiswa Universitas Terbuka, beralamat di Gunung Raja, Sungkai Barat, Lampung Utara.
Pelanggaran dikenakan berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yaitu tentang larangan mengemudi secara tidak wajar dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Ini hanya pelanggaran lalu lintas saja. Jadi jangan sampai digiring opini seolah-olah ini masalah yang berat. Kita hanya ambil keterangan, kok bisa kejadian seperti ini,” tegas Indra.
Ia juga memastikan, semua dokumen kendaraan dan identitas pengemudi sah dan tidak ada yang di bawah umur.
“Semuanya lengkap. Tidak ada yang underage. Mereka memang benar-benar orang Lampung,” imbuhnya.
Aksi itu dilakukan setelah deklarasi komunitas dan diduga dibuat untuk konten media sosial. Video tersebut menjadi viral karena menampilkan seorang pria duduk di atas kap mobil sambil konvoi.
“Kalau menurut saya ini salah. Orang pembalap profesional saja pelan di sirkuit, ini malah di jalan tol,” katanya.
Indra menambahkan, kepolisian tidak akan langsung menghapus video viral tersebut, melainkan akan menyandingkannya dengan video klarifikasi untuk edukasi publik.
“Kalau kita takedown, malah salah. Kita edukasi saja. Kita sandingkan dengan video klarifikasi mereka. Jadi ini pembelajaran, bukan aib,” ujarnya.
Indra juga menjawab tudingan soal kelalaian pengawasan patroli di jalan tol. Menurutnya, PJR tetap rutin berpatroli namun jumlah personel dan cakupan jalan yang luas menjadi tantangan tersendiri.
“Kita setiap hari, setiap jam itu melakukan patroli. Mungkin saja waktunya tidak ketemu dengan petugas. Bukan berarti pengawasan lemah,” tegasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 91
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA