Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat menanggapi awak media, Senin (14/7/2025). Foto: Kristin/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terbuka terhadap semua pihak yang ingin mendirikan sekolah, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, selama prosesnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Rahmat usai menerima audiensi dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama jajaran, pada Senin (14/7/2025). Pertemuan itu membahas rencana pendirian SMA SIGER, yang merupakan inisiatif dari Pemkot Bandar Lampung.
“Siapa pun yang datang dan ingin mendirikan sekolah, kami akan fasilitasi. Termasuk dari pemerintah kota, kami terbuka,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
BACA JUGA: Kembali Hadir Praise and Worship PDPKK St Lucia
Ia mengakui bahwa kebutuhan akan lembaga pendidikan, khususnya di tingkat SMA, masih sangat mendesak di Kota Bandar Lampung. Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan perizinan operasional sekolah menengah atas berada di tangan Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau kita mengacu pada UU 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan SMA itu ada di provinsi. Jadi, jika Pemkot ingin mendirikan SMA, maka harus tetap berada dalam koridor dan kewenangan provinsi,” tegasnya.
Gubernur Rahmat juga menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah mengajukan permohonan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendirikan SMA SIGER. Namun ia menambahkan, pengajuan tersebut masih harus melalui kajian teknis lebih lanjut di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Pemkot memang telah mengajukan izin untuk mendirikan sekolah. Tapi prosesnya tidak berhenti di situ. Semua pihak yang ingin mendirikan sekolah, termasuk Pemkot, tetap harus mengikuti prosedur teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai sumber pendanaan bagi SMA SIGER, Gubernur menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa Pemprov fokus pada aspek perizinan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang disalahkan selama semua proses dijalankan sesuai aturan. Kami dukung inisiatif pendirian sekolah, karena tujuannya untuk kepentingan pendidikan anak-anak,” pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA