Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur saat membacakan putusan perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilkada Pesawaran) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6/2025) sore. Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan calon Supriyanto–Suriansyah. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (26/6/2025) sore, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Putusan dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MKRI. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, hakim menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran selaku pihak terkait, khususnya terkait legal standing pemohon.
Tak Penuhi Ambang Batas Selisih Suara
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Sah Menang PSU Pilkada Pesawaran
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, meskipun Supriyanto–Suriansyah merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 dengan nomor urut 1, mereka tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 40.233 suara atau 18,52 persen. Sementara batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan ke MK hanya 1,5 persen, atau setara dengan sekitar 3.258 suara,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara yang terlalu jauh.
Mahkamah Tak Temukan Bukti Awal yang Kuat
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa Mahkamah sebenarnya memiliki ruang untuk “menerobos” atau mengesampingkan ketentuan ambang batas apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau terjadi peristiwa khusus yang memengaruhi hasil pemilihan. Namun, dalam perkara ini, MK tidak menemukan indikasi kuat yang didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Pemohon hanya menyampaikan satu alat bukti, yakni salinan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Pesawaran. Namun, dokumen ini tidak berkaitan langsung dengan peristiwa-peristiwa yang dijadikan dasar permohonan,” jelasnya.
Karena tidak adanya bukti awal yang relevan dan kuat, Mahkamah menilai tidak ada dasar untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan.
Amar Putusan: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan. “Mengadili dalam eksepsi: Satu, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah. Dua, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan hasil PSU Pilkada Pesawaran dari pasangan Supriyanto–Suriansyah tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selain tidak mencapai batas selisih suara yang dipersyaratkan, pemohon juga tidak mampu menunjukkan bukti awal yang mendukung tuduhan adanya pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara ulang.
Hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Nanda Indira–Anton Muhammad Ali pun dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Sah Menang PSU Pilkada Pesawaran
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA