Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Rabu, (26/06/2025).
Kuasa hukum pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali, Muhammad Yunus, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia juga mengucapkan selamat kepada kliennya atas kemenangan yang telah diperoleh secara konstitusional.
“Secara prinsip, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah tidak memenuhi ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Yunus usai pembacaan putusan.
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan itu juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang diraih timnya dalam proses persidangan.
“Alhamdulillah, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, khususnya mengenai tidak adanya kedudukan hukum (legal standing) dari pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam perkara a quo. Ini membuktikan kerja keras tim advokasi kami membuahkan hasil,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa PSU Pilkada Pesawaran ini sebelumnya diajukan oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali kini sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran untuk masa jabatan 2025–2030.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA