Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial HJ (20) merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menyampaikan bahwa HJ ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
“Peristiwa ini terjadi pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu penginapan RedDoorz yang terletak di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung,” ujar Kapolresta dalam konferensi persnya Jumat (23/05/2025).
BACA JUGA: Residivis Curanmor Ditembak Mati Usai Curi Mobil, Baru Bebas dari Lapas
Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mulai berkenalan dengan korban lewat salah satu aplikasi pertemanan.
“Desember 2024, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi LitMatch, kemudian pada 11 Januari 2025 mereka melakukan pertemuan di penginapan tersebut,” ungkap Alfret.
Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, (21/052025).
“Awal terungkap, korban ini tidak pulang semalaman, setelah ditanyain oleh ibunya, korban akhirnya mengaku,” kata Alfret.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Ditembak Mati Usai Curi Mobil, Baru Bebas dari Lapas
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA