Logo Saibumi

Komisi Kejaksaan dan Dewan Pers Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Delik Pidana

Komisi Kejaksaan dan Dewan Pers Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Delik Pidana

Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara pidana, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OJ). Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret nama Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

“Saya sepakat bahwa terhadap insan pers, tidak bisa. Produk media atau jurnalistik, sekeras atau senegatif apapun isinya, itu tidak bisa dijadikan delik pidana, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat (02/05/2025).

Ia menambahkan, dalam sistem penegakan hukum, media memiliki peran penting sebagai alat kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. “Kewenangan penegak hukum itu sangat besar. Pengawasan internal tidak cukup, maka dibutuhkan juga pengawasan eksternal, termasuk dari media,”tegasnya.

Pujiyono juga memaparkan perbedaan mendasar antara obstruction of justice yang diatur dalam KUHP dan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam KUHP, OJ harus berupa tindakan nyata dan langsung mengganggu proses hukum. Sedangkan dalam UU Tipikor, setiap tindakan yang dinilai berpotensi menghambat, sekecil apapun, dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Meski begitu, ia menekankan bahwa dalam kasus yang menjerat JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh tersangka tidak mengandung unsur obstruction of justice. “Itu juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua Dewan Pers, bahwa karya jurnalistik tidak termasuk delik hukum,”ungkapnya.

Pujiyono menambahkan bahwa dugaan keterlibatan tersangka lebih disebabkan oleh perannya sebagai direktur pemberitaan, serta adanya alat bukti lain seperti dugaan aliran dana dan persekongkolan jahat. “Ada pernyataan bersama dari Dewan Pers dan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik,”tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan terkait perkara korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, juga turut ditahan.

“Terhadap dua tersangka, yakni JS dan TB, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,”kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (21/04/2025).

BACA JUGA: 70% Kendaraan di Lampung Tunggak Pajak, Program Pemutihan Pajak jadi Kesempatan Keringanan Biaya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA