Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kamis, 2 April 2025. Acara peluncuran berlangsung di Kantor UPTD Wilayah I Samsat Bandar, Kecamatan Rajabasa.
Peluncuran ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, Gubernur Lampung Mirzani, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kepala Jasa Raharja Lampung Muhammad Zulham Pane, serta perwakilan dari instansi perbankan dan Dinas Perhubungan.
Tinjauan Lapangan dan Mekanisme Layanan
BACA JUGA: Aksi Peringatan Mayday di Lampung, Buruh Meminta Cabut Omnibus Law
Usai konferensi pers, para pejabat melakukan kunjungan langsung ke lokasi pelayanan untuk meninjau jalannya proses pemutihan pajak. Layanan dimulai dari antrean wajib pajak, dilanjutkan dengan pengajuan dokumen seperti KTP dan BPKB. Setelah itu, kendaraan dicek secara fisik sebelum datanya diverifikasi oleh petugas. Proses berikutnya adalah registrasi kendaraan di gedung Samsat dan kemudian pembayaran dilakukan setelah semua data dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kuota harian yang telah ditentukan.
Gubernur: Hanya Bayar Pajak Tahun Ini, Tanpa Denda
Gubernur Mirzani menyampaikan bahwa program ini berlaku di seluruh Samsat induk dan dapat diakses secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdesk. Dalam skema ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB II serta III dihapuskan.
“Saya baru saja menemukan kendaraan yang menunggak selama 11 tahun, tapi cukup bayar kurang dari satu juta rupiah. Ini wujud nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat,” ujar Mirzani.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga pukul 10.00 WIB, sudah tercatat sekitar 370 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Selain untuk mendorong kepatuhan pajak, pendapatan dari sektor ini penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Lampung. Gubernur juga menegaskan akan ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang belum membayar pajak kendaraan.
Kapolda: Pelayanan Ramah, Tanpa Penindakan Paksa
Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika memberikan dukungannya terhadap program ini, menyebutnya sebagai langkah positif yang mendorong partisipasi masyarakat tanpa pendekatan represif. Ia menginstruksikan agar pelayanan dilakukan secara humanis dan nyaman, termasuk menyediakan tenda-tenda untuk mengantisipasi cuaca panas.
“Program ini bersifat persuasif, tidak akan ada penyitaan kendaraan. Namun, bila kendaraan tidak memiliki dokumen resmi, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Hadiah Umrah dari Jasa Raharja
Sebagai bentuk insentif tambahan, Jasa Raharja Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat melalui program hadiah umrah untuk lima orang wajib pajak. Selain itu, ada pula hadiah berupa fasilitas parkir gratis di beberapa lokasi publik.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan data kendaraan dapat diperbarui, pendapatan daerah meningkat, dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin tinggi.
BACA JUGA: Aksi Peringatan Mayday di Lampung, Buruh Meminta Cabut Omnibus Law
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA