Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Komplek Masjid Agung Al-Furqon, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Tanjung Bintang Utara (TBU), Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 03 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Muhammad Meizanir Zein, SH, seorang notaris, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga hilang setelah ia tiba di rumah untuk mengambil uang.
Alfret mengatakan pelaku pencurian diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dan mencongkel bagian engsel pintu belakang rumah. Setelah itu, pelaku mengambil beberapa barang berharga.
“Jadi pelaku ini memanjat tembok belakang kemudian masuk rumah, mereka mendongkel engsel belakang pintu rumah sampai rusak, terus mengambil barang berharga,”kata Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (12/04/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Rizki Ananda Als. Emek Bin Rospian Andrian pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka ditangkap di sekitar lokasi kejadian.
“Kamis minggu berikutnya tanggal 10 April 2025 sekitar jam 3 pagi, reskrim polsek TBU dan polrest menangkap paksa E, dan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”ujar Alfret.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit televisi 42 inch merk Samsung, satu unit box receiver Indovision merk Samsung, satu buah sarung, satu buah baju koko warna putih, dua buah obeng plus-minus, satu buah tang, dan dua buah kunci pas ukuran 10/11 - 12/14.
Terhadap barang curian lainnya, masih dalam pencarian karena menurut keterangan pelaku E, barang-barang lainnya dibawa oleh pelaku lainnya.
“Barang-barang lainnya belum ditemukan, masih dalam pencarian karena menurut keterangan dari pelaku yang berhasil kita tangkap, barang curian lainnya dibawa oleh pelaku Y,”kata Alfret.
Sementara, pelaku E mengaku ia yang mengintai dan memilih rumah korban sebagai target.
“Saya yang mantau dan saya lihat rumahnya sepi enggak ada orang jadi saya ajak kawan saya untuk masuk kerumah itu,”terang E.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolresta menghimbau terhadap para pelaku lainnya S dan Y untuk segera menyerahkan diri.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA