Sejumlah Anggota Ormas Pemuda Pancasila dalam kegiatan Apel Kesetiaan. Ilustrasi source : detiknews
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) secara resmi melarang anggotanya meminta ataupun memungut Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat maupun pelaku usaha. Sabtu (22/03/2025).
Adapun larangan tersebut resmi dituangkan dalam Surat Instruksi Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang ditanda tangani Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno serta Sekjen Arif Rahman.
Dalam suratnya, MPN PP menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan Pungutan uang, Permintaan atau Propaganda dengan Klaim THR kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha maupun UMKM.
“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi tegas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, langkah ini diklaim sebagai langkah PP dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” tulisnya.
Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi. Larangan ini pun bermaksud untuk menjaga citra dan kredibilitas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Sementara Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkap, langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila tetap menjaga etika dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arif Rahman, Sekjen PP, dalam keterangan resminya.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi ormas lain untuk lebih menjaga etika dan tidak melakukan praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama pada momen-momen tertentu seperti menjelang hari raya.
Larangan ini mendapat beragam respon dari netizen. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Pemuda Pancasila dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Seharusnya begini. Langsung keluarkan surat dari atas, biar yang di bawah ikutan,” tulis salah seorang warganet di media sosial X.
“Semoga beneran ditindaklanjuti. Gak malah minta THR-THR-an padahal bukan karyawan. Kasian usaha kecil yang baru merintis,” sambung akun lainnya.
Akan tetapi, tak sedikit pula yang mengaku masih ragu surat ini diikuti oleh bagian ormas terkait di daerah. “Apakah kenyataan di lapangan berbeda?” tulis akun P***ta.
Meskipun begitu, Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, Pemuda Pancasila sudah sepatutnya berperan menjaga stabilitas sosial dan mendorong pembangunan nasional, bukan malah melakukan aksi yang tidak sesuai dasar Pancasila.
Dengan demikian, Pemuda Pancasila berharap dapat terus Berkontribusi pisitif buat masyarakat dan bangsa, sambil menjaga citra organisasi sebagai ormas yang profesional dan bertanggung jawab. (***)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA