Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga dalam Aksi Kamisan Lampung pada Kamis (20/03/2025). Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Aksi Kamisan “Tolak RUU TNI” digelar serentak di 18 titik di Indonesia, termasuk di luar negeri seperti di Universitas Columbia. Di Bandar Lampung, aksi kamisan berlangsung di depan gedung DPRD Provinsi pada Kamis (20/03/2024). Aksi ini sebagai respon disahkannya RUU TNI yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip reformasi dan supremasi sipil. Namun, apakah setelah pengesahan ini perjuangan akan berhenti begitu saja?
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menuturkan bahwa pencabutan undang-undang atau bahkan desakan pemerintah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) akan sangat sulit karena mayoritas DPR RI merupakan representasi partai politik pendukung rezim. Oleh karena itu, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah Peninjauan Kembali atau Judicial Review.
Judicial Review merupakan mekanisme peninjauan kembali atau pengujian peraturan-undangan melalui lembaga peradilan. Proses ini mencakup uji materiil terhadap isi pasal yang bertentangan dengan konstitusi serta uji formil terhadap proses pembentukan undang-undang tersebut.
“Langkah yang sebenarnya bisa ditempuh adalah Yuridis Review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi,”ujar Rifandy saat ditemui di Aksi Kamisan pada Kamis (20/3/2025).
Ia menegaskan bahwa peraturan yang dianggap bermasalah perlu dikaji lebih dalam sebelum disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengkajian ini penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut memang bertentangan dengan konstitusi dan perlu diuji lebih lanjut.
Dalam pengkajian ini, perlu dilakukan analisis yang mendalam tentang dampak aturan tersebut terhadap masyarakat dan negara. Setelah pengkajian selesai, barulah aturan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji lebih lanjut dan memutuskan apakah aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
“Jika ada peraturan yang meresahkan aktivisme, akademisi, pelajar, dan elemen lainnya, maka langkah hukum yang bisa ditempuh adalah mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi,”tambahnya.
Selanjutnya Rifandy memberikan contoh keberhasilan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dalam mengajukan Judicial Review terhadap Presidential Threshold tidak terjadi dalam semalam. “Perjuangan mereka dimulai dengan menyusun argumentasi hukum yang kuat, mengumpulkan dukungan dari akademisi serta masyarakat sipil, dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk resistensi dari elite politik yang diuntungkan oleh aturan-aturan tersebut,”imbuhnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bagaimana tantangan utama yang mereka (mahasiswa UIN Sunan Kalijaga) hadapi adalah legitimasi legal standing—apakah mahasiswa sebagai warga negara dapat dianggap memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini. Selain itu, mereka harus membuktikan bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi dan menghambat keterwakilan politik yang lebih luas.
Meski menghadapi berbagai tekanan, perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil. Dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXI/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presidential Threshold 20% tidak konstitusional, membuka peluang lebih luas bagi calon independen atau partai kecil untuk bersaing dalam Pilpres.
“Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, memiliki kekuatan hukum untuk menantang peraturan yang dianggap tidak adil. Hal ini juga memotivasi gerakan lain, seperti penolakan RUU TNI, untuk menggunakan Juridical Review sebagai alat perlawanan konstitusional,”tegasnya.
BACA JUGA: PDPKK St. Maria Paroki Kedaton Gelar Seminar Pertumbuhan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 646
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA