Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jawardi saat orasi politik pada Aksi Kamisan Lampung Menolak RUU TNI (20/03/2025). Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktur Lembaga Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi dalam orasi politiknya pada Aksi Kamisan menyampaikan bahwa terdapat kecenderungan kecemasan dalam proses penegakan hukum kasus penembakan yang menyasar 3 anggota Polri pada kejadian perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 4 orang Saksi memberikan keterangan bahwa mereka melihat oknum TNI melakukan kontak senjata dengan jarak 6 hingga 13 meter. Namun, polisi telah menetapkan satu orang masyarakat sipil inisial Z menjadi tersangka dalam kasus perjudiannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keterlibatan oknum TNI pada kejadian tersebut.
"Kemarin ada 3 polisi yang terkena sasaran tembak. Dan hari ini baru menetapkan tersangka berinisial Z pada kasus perjudiannya, sementara penembakan yang mengakibatkan kematiannya belum," kata Indra.
Indra juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang sesuai dengan koridornya. Anggota militer yang melakukan pelanggaran pidana hukum harus diadili di peradilan umum, begitu jelas telah diamanatkan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34
Tahun 2004 Tentang TNI yang berbunyi 'Prajurit kepatuhan kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan kepatuhan pada kekuasaan peradilan mum dalam hal pelanggaran hukum pidana mum yang diatur dengan undang-undang.'
“Kita akan melihat bagaimana proses penegakan hukumnya oleh Polri. Yang menjadi urgensi saat ini adalah bagaimana mereformasi TNI yaitu mereformasi peradilan militer, karena saat ini mereka ibarat jeruk makan jeruk. Yang membela tentara, yang menuntut tentara dan yang mengadili juga tentara yang berarti tidak akan terjadinya supremasi hukum,”tegas Indra.
Begitu pula jika terbukti oknum TNI terlibat dalam pembunuhan kasus perjudian sabung ayam, Indra menuturkan bahwa Kapolda Lampung harus tegas dan berani menetapkan sebagai tersangka.
“Polda Lampung harus berani menetapkan oknum prajurit TNI sebagai tersangka dan memprosesnya melalui jalur pidana umum. Ini adalah ujian bagi Kapolda Lampung untuk menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan hukum,”tambahnya.
Selain itu, Direktur LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya reformasi peradilan militer. Mengingat bagaimana proses penegakan hukum di dalam institusi tersebut akan sarat akan kepentingan. “Kita lihat bagaimana kemudian ketika TNI melakukan pelanggaran-pelanggaran, mereka diperiksa oleh siapa, dituntut oleh siapa, dan siapa juga yang akan mengadili mereka, tentu oleh kawan-kawannya sendiri. Dengan ini tidak mungkin ada penegakan hukum yang adil,”pungkasnya.
BACA JUGA: PDPKK St. Maria Paroki Kedaton Gelar Seminar Pertumbuhan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA