Dalam Aksi Kamisan Lampung, saat salah satu Aktivis menyampaikan orasinya ketika unjuk rasa tolak RUU TNI di depan gedung DPRD Provinsi Lampung. Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Aksi Kamisan Lampung menggelar unjuk rasa tolak Revisi Undang-Undang TNI di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis 20 Maret 2025.
Aksi tersebut menyusul gelombang penolakan serentak dari masyarakat sipil Pelbagai daerah se-Indonesia atas pengesahan Revisi UU TNI yang digodok beberapa waktu lalu oleh DPR RI bersama Pemerintah dan kini telah di sahkan dalam sidang rapat paripurna penetapan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-undang di gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Koordinator Aksi Haykal Rasyid, ketika suatu RUU dibahas secara tertutup maka partisipasi akan mandek hal ini sudah banyak dibuktikan dengan hadirnya UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja dan yang baru UU BUMN masyarakat yang dimana prosesnya dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak adanya partisipasi secara penyampaian yang dilakukan.
“Selain tahapan partisipasi yang penting adalah paradigma politik hukum terbentuknya RUU ini, dan ini bukan sekali dalam banyak kasus seperti UU ASN dimana jabatan sipil di duduki oleh militer aktif,” terang Haykal
Maka dari itu, Dia menduga bahwa, atas konsep se-demikian tersebut, maka wajah Dwifungsi lambat laut akan kembali hadir. Hadirnya RUU TNI yang dibahas secara tertutup tersebut ada beberapa pasal yang menjadi sorotan diantaranya, Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53,” bebernya.
Sementara itu, Romzi selaku kordinator lapangan membuka aksi massa dengan menyampaikan bahwa aksi kamisan yang dilakukan oleh kawan-kawan saat ini merupakan satu bentuk perlawanan terhadap rezim kekuasaan yang tanpa mempertimbangkan kritik dari masyarakat sipil yang mengesahkan RUU TNI dengan tangan besinya.
“Kami yang tergabung dalam aksi kamisan Lampung menyetujui RUU TNI, pemerintah tidak boleh menggunakan tangan besinya untuk melegalisasi kekuasaan yang otoriter,” katanya.
Tentara yang dididik menjaga keamanan negara dari ancaman perang dari negara lain, sama sekali tidak boleh mencampuri urusan sipil,
Dengan diberlakukannya RUU TNI aktif ini, katanya, kewenangan tentara untuk menduduki sektor Kementrian/Lembaga (K/L) dalam peningkatan pemerintahan yang sebelumnya 10 menjadi 16 K/L.
Selain itu, Sultan Ali Sabana salah satu perwakilan dari Sindikat Baca menyoroti bahwa hari ini negara melakukan praktik legalisme otokrasi.
Ia memaparkan, dalam sistem legalisme otokrasi, negara seolah-olah membuat satu produk hukum ataupun instansi legal dan demokratis.
“Saat negara ini menanamkan legalisme otokrasi dalam menjalankan pemerintahan, N egara melegalkan berbagai kebijakan melalui hukum seolah-olah demokratis,” katanya.
“Berbagai contoh praktik dari penghentian sistem ini adalah dengan lahirnya Revisi UU KPK, Revisi UU Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, RKUHP, dan saat ini RUU TNI,”kata Sultan dalam orasi politiknya.
Ia juga menyampaikan bahwa instrumen perlindungan negara tidak sama sekali relevan ketika bersentuhan dengan perdata. Hal ini sebenarnya sudah lama terjadi, misalnya di tanah timur.
“Jauh sebelum RUU TNI disetujui, kita sudah banyak dipertontonkan oleh praktik militerisme yang dilakukan oleh TNI yang posisinya menjaga stabilitas ekonomi kapitalis negara lewat praktik culas seperti perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam khususnya dirasakan oleh kawan-kawan di Papua,” tambahnya.
Kristianus mewakili mahasiswa Papua di Lampung juga menyampaikan penolakan terhadap RUU TNI. Menurutnya, lahirnya RUU TNI merupakan suatu bukti ketidakbecusan negara dalam mengurus pemerintahan dengan tidak membuat kebijakan yang lebih berguna bagi rakyat.
“Dengan negara membahas dan mengesahkan RUU TNI ini menjadi bukti ketidakjeniusan pemerintah. Rakyat butuh kebijakan yang pro terhadap kaumnya, tapi justru pemerintah membuat aturan yang tidak berasal dari kehendak rakyat,”ujar Kristian.
Kristian juga menyampaikan dengan tegas bahwa dimasa lalu masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah Papua dan belum terselesaikan, dengan adanya RUU TNI ini akan berpotensi menambah catatan panjang pelanggaran HAM dimasa yang akan datang.
“Banyak sekali kasus pelanggaran HAM berat di Papua sebelumnya dan sampai hari ini belum diselesaikan. Seperti yang telah terjadi peristiwa Wamena berdarah, Wasior berdarah, Paniai berdarah dan lainnya, ini belum mampu dan bahkan tidak serius negara mengusutnya. Jangan-jangan, RUU TNI yang telah disahkan tadi pagi kedepannya akan menambah parah pelanggaran HAM di tanah Papua,”tambahnya.
Selain pemuda-mahasiswa yang hadir dalam aksi massa hari ini, terdapat juga akademisi dari salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Bandar Lampung, Rifandi Ritonga dosen hukum tata negara (HTN). Dalam orasi politiknya, ia mendukung dan merasa sebagai akademisi yang terancam hak demokrasinya ketika RUU TNI ini telah disahkan.
“Proses legislasi yang dilakukan DPR RI, eksekutif maupun legislatif bermasalah dan cacat hukum. Mungkin mereka (pemerintah) lupa dalam buku-buku kuliahnya betapa bahayanya jika tentara ikut mencampuri urusan masyarakat sipil. Hari ini saya mewakili seluruh akademisi yang terketuk hati melihat proses legislasi selama ini terjadi secara ugal-ugalan, sembarangan… sontoloyo,”kata Rifandi.
Rifandi dalam orasi politiknya juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU TNI hari ini menandakan matinya hak-hak sipil yang telah disahkan oleh negara itu sendiri.
“Hari ini adalah kematian hak-hak sipil yang telah dikangkangi, disaat sipil melawan disisi lain mereka (pemerintah) diam-diam mengesahkan RUU TNI. Pertanyaan kita, apakah negara berasumsi bahwa sipil tidak dapat lagi mengurusi urusannya sehingga pemerintah berinisiatif memberikan jabatan sipil untuk diisi oleh tentara? Negara menunjukkan ketidakpahamannya tentang bagaimana Trias Politica itu bekerja,”pungkas Rifandi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA