Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Posko pengaduan THR ini hadir untuk membantu para pekerja yang mengalami permasalahan penerimaan THR, baik berupa keterlambatan, pembayaran yang tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali oleh pengusaha.
"THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Prabowo Pamungkas selaku Ketua Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung.
Namun, setiap tahun masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya secara penuh bahkan tidak dibayarkan. Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan THR untuk memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang dirugikan.
"Kami berharap bahwa dengan adanya posko pengaduan THR ini, pekerja dapat memperoleh haknya secara penuh dan pengusaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Bowo.
Pekerja yang mengalami permasalahan penerimaan THR dapat menghubungi posko pengaduan THR LBH Bandar Lampung untuk mendapatkan bantuan hukum.
Layanan Posko Pengaduan THR 2025 Melalui Posko Pengaduan THR ini, pekerja dapat:
LBH Bandar Lampung mengajak seluruh pekerja khusunya di Lampung untuk berani memperjuangkan haknya. “Jangan biarkan hak THR anda terabaikan, Kami juga memperingatkan para pengusaha agar menaati aturan dan membayarkan THR tepat waktu demi kesejahteraan pekerja/buruh,” ujar Bowo.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi hotline 0821-8222-2070 atau mengunjungi Posko THR Lebaran 2025 yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gang Mawar 1 Nomor 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
“Posko ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” tambah Bowo.
BACA JUGA: FPSBI-KSN Ingatkan Perusahaan Aplikator Ojek Online untuk Bayarkan THR Driver
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA