Logo Saibumi

FPSBI-KSN Ingatkan Perusahaan Aplikator Ojek Online untuk Bayarkan THR Driver

FPSBI-KSN Ingatkan Perusahaan Aplikator Ojek Online untuk Bayarkan THR Driver

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/111/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

 

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. Bonus tersebut diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 

Yohanes Joko sebagai ketua umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai bahwa sebenarnya Surat Edaran tersebut merupakan langkah positif dari pemerintah dalam mengakui hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja.

 

"Pemerintah telah mengakui bahwa pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan," kata Joko selaku Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional.

 

Dengan demikian, diharapkan perusahaan aplikasi dapat memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

 

FPSBI-KSN juga menilai bahwa akar permasalahan utama bukanlah THR, melainkan  hubungan antara platform dan pengemudi ojek daring yang masih belum jelas. "Di atas kertas, hubungan 'kerja' antara platform dan pengemudi ojek online masih disebut sebagai status hubungan kemitraan, sedangkan di Indonesia sendiri belum ada pengaturannya," kata Ketua FPSBI-KSN.

 

Dalam hal ini, FPSBI-KSN berpendapat bahwa reformasi hukum di Indonesia masih belum mampu melindungi hak-hak ketenagakerjaan untuk pengemudi ojek online. "Harapan kami kepada pemerintah untuk mempertegas soal status hubungan kerja Ojol dan aplikator sebagai hubungan ketenagakerjaan dan memberikan segala hak ketenagakerjaan kepada Ojol sebagaimana UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO," kata Ketua FPSBI-KSN.

 

Selain itu, FPSBI-KSN juga mengharapkan Kementerian Tenaga Kerja untuk bersikap tegas bagi aplikator yang tidak menaati Surat Edaran THR dan peraturan ketenagakerjaan lainnya. "Kami juga mengharapkan perusahaan aplikator untuk mematuhi segala aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan THR kepada Ojol sebagaimana pernyataan dari pemerintah," kata Ketua FPSBI-KSN.

BACA JUGA: Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, ASDP Kembali Ingatkan: Beli Tiket Online mulai Sekarang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA