Salah satu nelayan perempuan pesisir Bandar Lampung saat menyampaikan situasi ketidakadilan yang dialaminya. Foto : Kristina / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung menggelar diskusi publik dengan tema “Percepat Aksi Gerakan Perempuan Lawan Segala Sistem Pemiskinan” bertempat di Caffee Legend Bandar Lampung, pada Selasa 11 Maret 2025. Hal ini merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan hari perempuan internasional atau International Women’s Day, adapun kegiatan ini menghadirkan beragam narasumber baik dari organisasi perempuan dan akademisi perempuan.
Menurut Amnesty Amalia atau yang akrab di sapa Tami, sebagai moderator diskusi membuka agenda ini dengan menjelaskan bagaimana konsep solidaritas perempuan sebay Lampung menyelenggarakan pekan perempuan dalam momentum “IWD”.
“Peringatan hari perempuan internasional diperingati sebagai sebuah momen hidupnya gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak nya. Sebay lampung merayakan IWD dengan konsep pekan perempuan, tanggal 8 Maret 2025 kami bersama kawan-kawan jaringan melakukan aksi massa mengkampanyekan isu-isu perempuan hari ini,” ujar Tami
Reni sebagai salah satu narasumber sekaligus Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Sebay Lampung dalam materi nya menjelaskan bahwa patriarki hadir sebagai sebuah budaya yang terbentuk dan langgeng dibawah dominasi kapitalisme.
“Budaya patriarki yang semakin hari semakin kuat dibawah rezim kapitalisme. Dalam budaya patriarki, peran laki-laki seringkali dianggap lebih penting dan berkuasa dibandingkan peran perempuan. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana perempuan seringkali dikecualikan dari proses pengambilan keputusan, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.” Ungkap Reni
Menurutnya, kemiskinan struktural yang terjadi di masyarakat saat ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan yang tidak berwajah feminis. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan dan perspektif perempuan telah menyebabkan kemiskinan struktural yang lebih parah bagi perempuan dan keluarga mereka.
“Salah satu contoh kebijakan yang tidak berwajah feminis adalah kebijakan ekonomi yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap perempuan dan keluarga mereka. Kebijakan ini telah menyebabkan perempuan menjadi korban utama kemiskinan struktural, karena mereka seringkali dikecualikan dari proses pengambilan keputusan ekonomi dan tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya ekonomi.” Kata Reni
Selain itu, kebijakan yang tidak berwajah feminis juga telah menyebabkan perempuan menjadi korban utama kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini telah memperkuat stereotip gender dan mempromosikan nilai-nilai patriarki yang telah menyebabkan perempuan menjadi korban utama kekerasan dan diskriminasi.
Reni juga menyoroti Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang tidak kunjung di sahkan, hal ini menyebabkan akhirnya perempuan yang tidak mengalami perubahan nasib bekerja di sektor domestik pergi keluar negeri menjadi buruh migran.
Selain Reni, perwakilan dari Lamban Puan, Sely juga menjadi narasumber kegiatan diskusi publik kali ini.
Sely Merefleksikan sejauh mana gerakan perempuan dapat melakukan perubahan di tengah budaya patriarki yang semakin hari semakin menjadikan perempuan makhluk no 2 setelah kaum laki-laki.
“Bicara perempuan ya artinya bicara wajah kemiskinan, bicara perempuan bicara ketidakadilan, penderitaan dan sebagainya.
Ada situasi pemiskinan yg dilakukan, seperti penggusuran dan wilayah pesisir yang tidak berpihak pada nelayan perempuan.” Kata Sely
Sama halnya dengan Reni, Sely juga menyoroti pentingnya payung hukum yang dapat melindungi perempuan pekerja rumah tangga.
“Kerentanan pekerja domestik sangat potensial, Menjadi IRT merupakan salah satu kategori pekerjaan yg bisa dikatakan jauh dari kata sejahtera. Posisi kelompok perempuan miskin dan marjinal blm mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.” Tambah Sely
Terdapat pula situasi kesengsaraan berlapis yang dirasakan oleh perempuan ditengah kondisi iklim yang menyebabkan banyak bencana akhir-akhir ini.
“Dalam menghadapi bencana yang akhir-akhir ini sering terjadi, peran perempuan sebagai tulang punggung dimana menjadi pencari nafkah utama dan akhirnya kelompok Perempuan bekerja di sektor non formal. Banyak perempuan akhirnya terjebak di pinjaman online. Dan itu akan menambah beban baru kedepannya, kenapa demikian? Karena pemerintah tidak punya solusi atas situasi ini.” Tegas Sely
Bencana alam, krisis alam menjadi penyumbang terbesar perempuan hidup dalam kemiskinan. Akses terhadap lapangan kerja semakin menurun. Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan pekerja ditemukan pada semua sektor pekerjaan, baik di sektor buruh formal, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan dengan disabilitas hingga pekerja kreatif.
Hadir pula dalam diskusi ini, narasumber dari akademisi Universitas Bandar Lampung yaitu Yulia Hesti.
Hesti menyoroti bagaimana aturan hukum di Indonesia telah mengatur segala hal yang menjamin kehidupan perempuan. Namun, dalam praktiknya ternyata masih banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestiny.
“Sudah ada aturan hukum untuk melindungi perempuan. Pasal 27 UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kalau tidak di tegakkan, mending dihapus aja sekalian,” tegas Hesti
Selain itu, di Indonesia juga masih banyak legalitas hukum yang seolah memberi ruang bagi praktik diskriminasi pada perempuan. Hal itu dijabarkan juga oleh Hesti.
“Beberapa peraturan hukum memiliki ketimpangan dalam perlakuan terhadap perempuan, seperti aturan terkait hak waris dalam beberapa interpretasi hukum adat. Perempuan sering kali mengalami hambatan dalam mendapatkan keadilan karena ketidaktahuan akan hak-haknya maupun karena budaya patriarki yang masih kuat. Kasus kekerasan seksual sering kali tidak berpihak kepada korban karena adanya victim blaming (menyalahkan korban).” Ungkap Hesti
Ia juga menyampaikan bahwa peran hukum sangat penting, mengupayakan terjaminnya ruang aman bagi perempuan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Maka penting bagi pemerintah membuat beragam kebijakan yang mengakomodir kepentingan perempuan.
“Hukum berperan krusial dalam menciptakan kebijakan yang mendukung keterlibatan perempuan dalam pembangunan. Konvensi CEDAW mengamanatkan negara untuk menjamin kesetaraan gender. Deklarasi Beijing mendorong negara-negara untuk memperkuat kebijakan yang mendukung partisipasi perempuan.” Ujar Hesti
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum memerlukan pendekatan komprehensif yang meliputi pembaruan hukum, edukasi masyarakat, dan penguatan institusi perlindungan perempuan. Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil dan setara bagi perempuan di Indonesia. Upaya kolektif dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan.
Agenda diskusi ini ditutup dengan buka puasa bersama kaum buruh perempuan, Kaum miskin kota, pelajar-mahasiswa, dan NGO.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA