Logo Saibumi

Awas ! Motor dengan Barang Bawaan Berlebih Bisa Dikenakan Sanksi Lo

Awas ! Motor dengan Barang Bawaan Berlebih Bisa Dikenakan Sanksi Lo

Saibumi.com, BandarLampung-Pastinya brosis pernah melihat di jalan motor membawa barang berlebih. Motor sering menjadi solusi bagi para pelaku usaha menengah ke bawah. Dengan menggunakan motor, kegiatan usaha akan bisa berjalan dengan lancar.

 

Tetapi kadang ada yang bikin jengkel bagi pengguna jalan lainnya. Hal ini diakibatkan motor yang terlalu memakan tempat ketika melaju di jalanan.

BACA JUGA: TDM Krui Serahkan Bantuan Kursi Untuk Masjid Al Mujahidin dan Al Jami' Pesisir Barat

 

 

Instruktur safety riding pernah mengatakan membawa barang bawaan harus melihat dimensi barang itu, sehingga tidak menyulitkan pengendara itu sendiri.

 

 

Sebenarnya, menjadikan kendaraan sebagai sarana angkutan barang telah diatur dalam aturan pemerintah. Peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 


Peraturan mengenai muatan motor berlebih

Pada pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

 

 

Akan tetapi aturan tersebut mendapatkan pengecualian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, bagian ketiga mengenai angkutan barang dan kendaraan bermotor, pasal 10 ayat 2.

Peraturan tersebut berbunyi "dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor".

Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi. Dalam pengaturannya memang tak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar. Tetapi, apabila cara berkendara si pengendara membahayakan pengendara lainnya bisa dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009. Pasal tersebut isinya "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".(SB05)

BACA JUGA: TDM Krui Serahkan Bantuan Kursi Untuk Masjid Al Mujahidin dan Al Jami' Pesisir Barat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA