Logo Saibumi

Aktivisme Mahasiswa di Lampung Kritik Tajam Kebijakan Perpajakan: Merugikan Rakyat Kecil

Aktivisme Mahasiswa di Lampung Kritik Tajam Kebijakan Perpajakan: Merugikan Rakyat Kecil

Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi di depan gerbang pintu masuk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di Jalan Wr. Mongonsidi Teluk Betung Bandar Lampung.

Dalam aksinya, para mahasiswa itu menolak keras kebijakan perpajakan yang dinilai sangat berdampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat menengah dan menengah ke bawah terutama kaum kelas pekerja dan buruh, Jumat (03/01/2025).

Perwakilan aksi mahasiswa Aliansi Lampung Melawan Kristin mengatakan bahwa saat ini kebijakan mengenai PPN 12% hanya diperuntukkan bagi barang dan atau jasa yang tergolong mewah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air dari Galon Polikarbonat Aman

Menurutnya, dengan dikeluarkan PMK itu tidak serta merta mutlak akan membatalkan ppn 12% dikarenakan aturan mengenai nilai pajak telah diatur di dalam undang undang no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) disebutkan bahwa ketentuan tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

"Karena, UU HPP ini jelas memberikan legitimasi kenaikan hingga 15% tersebut bahkan dengan adanya permen tidak lantas membatalkan UU HPP. Untuk itu kami dari Lampung mendorong Pemerintah agar memberikan kepastian hukum agar kebijakan yang diambil jelas sesuai dengan niat dan tujuannya jangan sampai nanti tiba-tiba ada ketidak sesuaian dengan penerapannya di masyarakat," tegas Kristin yang merupakan Mahasiswa Magister Hukum Unila

Selain itu, Aliansi Lampung Melawan juga menyorot perihal ketimpangan atas penerimaan pajak negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan pada Januari 2024, penerimaan pajak mencapai Rp149,25 triliun.

"Namun perlu diketahui juga berdasarkan data itu, menurutnya, sebanyak 80 persen pendapatan negara masih berasal dari kelas menengah dan menengah ke bawah melalui PPh dan PPN," ujarnya.

Sementara, pada penerimaan pajak di sektor Kapital atau kelas atas hanya menyumbang 20 persen dari penerimaan pajak, meski pun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar.

"Ketimpangan ini juga menunjukan juga bahwa keberpihakan Pemerintah tidak pro rakyat kecil, belum lagi di daerah terdapat kenaikan perpajakan bagi kendaraan imbas dari opsen pajak," sebutnya.

Dengan begitu, kenaikan perpajakan justru malah semakin membebani masyarakat, khususnya kelas pekerja, yang telah menjadi penyumbang utama pendapatan negara.

Ia pun menjelaskan bahwa, pemerintah juga dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem baru dalam pungutan pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen, dan Pajak Alat Berat (MBLB) sebesar 25 persen dari besaran pajak terutang.

"Beban rakyat kita ini sudah semakin berat akibat kenaikan biaya kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya, sementara Pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah kemiskinan dan menetapkan kebijakan upah yang berpihak pada buruh," katanya.

Kristin juga mengatakan bahwa, kebijakan-kebijakan seperti ini telah memicu gelombang penolakan dari gerakan rakyat di berbagai daerah. Namun sayangnya, dia menyebut penolakan demikian sering dihadapkan dengan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara.

"Dengan demikian, Aliansi Lampung Melawan menyatakan sikap tegas untuk menolak kebijakan yang merugikan rakyat, khususnya kelas pekerja," terangnya. (Ade)

BACA JUGA: Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air dari Galon Polikarbonat Aman

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA